Mataram (Suara NTB) – Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, memastikan Pemerintah Kota Mataram tetap mempertahankan sebanyak 528 pegawai honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para honorer ini akan tetap bekerja seperti biasa dan menerima gaji sesuai kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak merumahkan pegawai honorer tersebut. Meskipun mereka tidak lolos verifikasi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
‘’Kita upayakan semaksimal mungkin agar tidak ada yang dirumahkan. Mereka tetap bekerja dan digaji seperti biasa,’’ ujarnya, Kamis, 25 September 2025.
Menurutnya, keberadaan ratusan tenaga honorer ini masih sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan publik di berbagai unit kerja. Meski terbentur regulasi nasional yang membatasi pengangkatan honorer di luar data BKN, Pemkot Mataram mengambil kebijakan afirmatif untuk mempertahankan mereka.
Namun demikian, hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, keberadan pegawai honorer yang tidak lolos PPPK Paruh Waktu diserahkan untuk menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Insya Allah kami sudah mulai menghitung-hitung bersama Sekda. Kemampuan kita di daerah untuk bisa mempertahankan tenaga honorer yang ada di Kota Mataram,” tambahnya.
Sebelumnya, ratusan tenaga honorer dinyatakan tidak masuk dalam pangkalan data BKN karena berbagai factor. Di antaranya masa kerja kurang dari dua tahun, kendala ijazah. Tidak mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, serta karena sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja secara massal.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, sebagian besar dari 528 pegawai honorer tersebut merupakan tenaga teknis dan pendukung, yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan (Disdag).
Dengan langkah afirmatif yang tetap diharapkan dapat memberikan ruang bagi tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam kebijakan nasional terkait penataan aparatur sipil negara (ASN). (pan)



