Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKMIndag) Sumbawa mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan koperasi desa/kelurahan merah putih, karena regulasi sering berubah.
“Sebelumnya di Permendes nomor 10 tahun 2025, salah satu contohnya untuk peminjaman dana di Bank Himbara harus ada persetujuan Kades, tetapi di pernyataan Menkeu baru tidak perlu itu. Nah yang kita tunggu bukan hanya pernyataan tapi regulasinya,” Kata Kadis KUKMIndag, E. S. Adi Nusantara, kepada Suara NTB, Jumat, 26 September 2025.
Ia melanjutkan, pernyataan Menkeu itu belum bisa diajukan sebagai acuan dalam pelaksanaan KDM. Melainkan harus ada regulasi berupa aturan yang mengatur hal tersebut termasuk juga masalah persentase bunga bagi KDM.
“Di aturan awal kan 6 persen untuk bunganya, nah pernyataan menteri bilang sekitar 2 persen. Regulasinya belum, sehingga kita belum berani melangkah lebih jauh,” ucapnya.
Selain regulasi, belum adanya anggaran untuk pelaksanaan koperasi ini juga masih kendala utama yang dihadapi para pengurus saat ini. Apalagi regulasi terkait modal awal di koperasi ini belum jelas apakah harus membuat proposal terlebih dahulu atau seperti apa nantinya.
“Kalau pun pengurus harus membuat proposal, tetapi proposal yang seperti apa atau proposal bebas ini yang belum jelas. Sehingga mereka juga masih kesulitan untuk melakukan aktivitas usaha,” ujarnya.
Ia tidak menampik semangat para pengurus koperasi untuk melakukan usaha sangat tinggi. Namun, kendala di regulasi teknis menjadi kendala utama mereka, sehingga hingga saat ini belum ada satu pun koperasi merah putih yang melakukan aktivitas usaha.
“Kalau dari kesiapan, kita sudah ready (siap) semua sih, yang jelas provinsi kemarin sudah menyampaikan untuk menyiapkan lima KMP model untuk dilakukan pendampingan khusus berupa modal sebesar Rp10 juta,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi desa merah putih merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya cukup cepat. Apalagi di tingkat daerah, proses legalitas (berbadan hukum) koperasi sudah dilakukan pemerintah tinggal menunggu regulasi lebih lanjut agar segera berjalan.
“Kami belum mendapatkan informasi yang pasti terkait pelaksanaan KMP ini. Sehingga untuk sementara ini belum ada satu pun KMP yang sudah terbentuk belum melakukan aktivitas usaha,” tukasnya. (ils)


