spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaNTBBentuk Satgas Tata Pulau Kecil

Bentuk Satgas Tata Pulau Kecil

GUBERNUR NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memastikan tata kelola penataan pulau-pulau kecil di NTB. Hal ini bertujuan agar penataan pulau kecil di daerah berjalan lebih terarah.

Fokus utama Satgas ini adalah mencari solusi jangka pendek maupun permanen terkait penyediaan air bersih, pelestarian lingkungan, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Saat ini, NTB memiliki sebanyak 401 pulau kecil yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 99 persen pulau-pulau kecil di NTB belum memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Pertama terkait air bersih, kita sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar membantu percepatan syarat legal bagi pelaku usaha dalam memproses izin dasar dari Kementerian Kelautan. Ini penting supaya pengelolaan bisa berjalan baik,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim.

Satgas tersebut akan bekerja di kawasan pulau kecil yang sudah matang pariwisatanya, seperti Gili Meno dan Gili Trawangan, yang selama ini menghadapi persoalan serius akses air bersih. Muslim mengaku, perlu solusi jangka panjang yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

“Alhamdulillah pak menteri sudah menunjuk dirjen nya syarat-syarat itu tidak boleh diabaikan dalam aspek pengelolaan lingkungan lebih baik dan hak-hak masyarakat untuk menikmati air bersih dan untuk mendorong perkembangan pariwisata,” lanjutnya.

Plt Disnakertrans itu menambahkan, pembentukan satgas ini akan dibicarakan bersama pemerintah kabupaten sebagai pemegang kewenangan administrasi tata ruang pulau kecil. Di samping itu, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, provinsi berperan penting dalam menyelaraskan kebijakan dengan regulasi pusat.

“Secara administrasi ruang, ranahnya kabupaten. Tapi gubernur juga punya posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memberikan solusi alternatif. Kita tidak bisa jauh dari aturan pusat, karena izin dasar sudah diatur dalam PP 21 Tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menampung masukan dari pelaku usaha yang mengusulkan opsi win-win solution. Yakni kebijakan yang tidak berbenturan dengan regulasi, minim dampak ekologis, namun tetap mendukung investasi dan masyarakat setempat.

“Kalau selama ini ada solusi yang dilakukan oleh kabupaten, walaupun sangat terbatas. Ini yang kita dorong supaya bisa ada solusi jangka pendek sekaligus jangka menengah,” tutupnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO