Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus berupaya untuk menciptakan tata kelola wisata di laut Ekas yang baik. Tidak terjadi konflik terus menerus. Bupati Lotim H. Haerul Warisin sedang berusaha mengusulkan ke Kemeterian Kelautan agar diberikan izin dapat mengelola penuh Kawasan wisata laut ekas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lotim.
Hal ini dikemukakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lotim, Biawansyah Putra. “Saat ini sedang proses izin lewat Online System Submission (OSS). Menurutnya, hal ini tentu dibolehkan secara aturan hukum dan besar kemungkinan bisa diberikan oleh pihak Kementerian,” terang Biawansyah menjawab Suara NTB di Selong.
Izin ini diperlukan karena kewenangan perairan ini ada dibawah Kementerian dan pemerintah provinsi. “Usul izinnya itu dalam bentuk pengelolan wisata perairan, Lotim bisa mengelola Kawasan wisata Ekas ini nanti melalui BUMD,” imbuhnya. Bentuk perizinannya bisa hak pengelolan kawasan atau semacamnya oleh pemerintah pusat. Turunannya kemudian nanti di daerah akan diperkuat dalam bentuk Peraturan Bupati.
Biawansyah Putra menegaskan, sesuai keinginan Bupati pihaknya juga saat ini telah berusaha untuk merancang regulasi yang akan dimasukkan dalam draf peraturan gubernur soal tata Kelola wisata ekas yang selama ini masih konflik dengan Lombok Tengah. Rancangan dan materi-materi penting apa yang akan disampaikan ke pemeirntah provinsi ini sudah dirampungkan.
Pemkab Lotim siap berdiskusi lebih lanjut dengan pemeirntah daerah Kabupaten Loteng. “Semisal hal penting dimaksud adalah kalau mau surfing, bisa lewat darat dulu, jangan langsung ke tengah laut. Ini semua sudah kita pelajari dana kan berikan masukan ke pemeritah provinsi,” imbuhnya.
Aturan perairan ini memang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Kabupaten sendiri semenjak perubahan UU tentang pemerintah daerah itu dirubah, sudah tidak ada lagi kewenangan mengurus perairan. Agar tidak disalahkan secara aturan tersebut, Pemkab Lotim coba tempuh aturan-aturan yang tidak melanggar batas kewenangan dimaksud. (rus)


