spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSRekonstruksi Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Korban Hadir Pakai Baju Tahanan

Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Korban Hadir Pakai Baju Tahanan

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Senin (29/9/2025).

Rekonstruksi berlangsung di kediaman Brigadir Esco dan tersangka yang merupakan istrinya, Brigadir R di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Dari pantauan Suara NTB, tersangka Brigadir R terlihat hadir mengenakan baju tahanan berwarna merah tua. Dia juga terlihat mengenakan masker.

Proses rekonstruksi mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Lombok Barat dan Polsek Lembar yang bertugas mengatur lalu lintas serta menjaga area agar tetap steril.

Tim INAFIS melakukan pendokumentasian dan pengukuran detail adegan, sedangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram mengawasi jalannya rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan berkas perkara.

Pengacara keluarga korban juga turut hadir mendampingi pihak keluarga sekaligus memantau dan memantau proses rekonstruksi.

Masyarakat sekitar juga turut memadati lokasi sekitar rekonstruksi. Ratusan warga yang hadir menyaksikan proses rekonstruksi mendapat arahan ketat dari Kades setempat.

Rekonstruksi mulai sejak pukul 10.22 Wita. Adegan pertama terlihat berlangsung di halaman rumah korban. Terlihat beberapa adegan yang direka ulang. Hingga berita ini terbit, proses rekonstruksi masih terus berlangsung.

Dalami Tersangka Lainnya

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Rabu (24/9/2025) menyebutkan, penyidik Polres Lombok Barat masih menelusuri dugaan tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya,” kata Kholid.

Dalam kasus ini istri almarhum yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.

Dugaanya, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang hilang serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sangkaan pasal tersebut terungkap dari SP2HP Polres Lombok Barat yang diterima orang tua almarhum Brigadir Esco. Polisi saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Begitu pula dengan motif tersangka melakukan dugaan pembunuhan.

Namun, Kholid membenarkan bahwa saat ini Brigadir R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.

Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO