Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Tembakau guna melindungi petani tembakau dari risiko kerugian, terutama saat menghadapi gagal panen. Regulasi ini dirancang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani, termasuk mekanisme kompensasi berupa asuransi pertanian.
Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Muhamad Riadi, SP, M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, yang menaruh perhatian serius terhadap kondisi tata niaga tembakau di daerah.
“Yang menjadi perhatian Pak Gubernur adalah tata niaga dan perlindungan kepada petani. Jika petani gagal panen, akan ada kompensasi dari pemerintah daerah, misalnya berupa asuransi. Itu akan kita atur dalam Perda,” jelas Riadi, Senin (29/9/2025).
Pada musim panen tahun ini, petani tembakau di NTB menghadapi tantangan berat akibat cuaca yang tidak menentu. Hal ini menyebabkan kualitas tembakau Virginia menurun, dan banyak hasil panen yang berwarna cokelat. Akibatnya, gudang-gudang tembakau enggan membeli, dan harga di tingkat petani anjlok drastis.
“Kualitas tembakau tahun ini lebih buruk dibanding tahun sebelumnya, sehingga hanya tembakau dengan kualitas bagus yang dibeli pengusaha. Tembakau cokelat tidak laku,” papar Riadi.
Menanggapi situasi ini, Distanbun NTB bersama asosiasi petani tembakau telah memulai proses pendataan untuk mengetahui jumlah tembakau cokelat yang belum terserap pasar. “Kami sedang lakukan pendataan untuk mengetahui posisi stok tembakau petani. Setelah itu, kami akan komunikasi dengan pengusaha agar gudang bisa dibuka,” tambahnya.
Pembukaan gudang diharapkan bisa meningkatkan penyerapan dan memperbaiki harga, meskipun harga tetap mengikuti mekanisme pasar.
Perda Tembakau akan Diberlakukan Awal 2026
Menurut Riadi, draf Perda Tata Niaga Tembakau saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Regulasi ini akan mencakup mekanisme penetapan harga beli yang adil. Skema asuransi pertanian untuk gagal panen. Perlindungan distribusi hasil panen. Penyaluran manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
“Kalau sudah ada Perda, semuanya akan tertib. Petani yang gagal panen karena cuaca akan tetap mendapatkan kompensasi sesuai kriteria yang ditetapkan,” ujarnya. Diharapkan, regulasi ini sudah dapat diterapkan pada musim tanam tahun 2026 mendatang. (bul)


