Mataram (suarantb.com) – Dinas Perdagangan Kota Mataram bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Mataram, terus menggencarkan sosialisasi bahaya peredaran dan penjualan rokok ilegal kepada pelaku usaha, khususnya pemilik toko ritel modern dan toko kelontong. Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara.
Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menggelar sosialisasi melibatkan pedagang. Tujuannya agar pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sosialisasi selanjutnya akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Satpol PP Kota Mataram, Bea Cukai, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram.
“Untuk ritel modern sudah kami sasar sejak tahun 2022. Sekarang kami mulai masuk ke toko-toko kelontong di lingkungan dan kampung agar edukasi ini merata,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Selain para pelaku usaha, kegiatan ini juga akan melibatkan lurah dan kepala lingkungan sebagai peserta, dengan harapan mereka ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
“Karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan bisa memantau langsung toko-toko di lingkungan,” tambahnya.
Nida, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar tidak menjual atau mendistribusikan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Hal itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Menurut dia, kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang bahaya dan sanksi hukum, tetapi juga mendorong komitmen bersama dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Mataeam.
Lebih lanjut, Nida menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya untuk bidang penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai ilegal.
Dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan, terutama pertokoan di lingkungan dan ritel kecil yang sebelumnya belum banyak tersentuh kegiatan serupa.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan legal, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran produk ilegal,” pungkasnya. (pan/*)

