RSUD NTB menuntaskan temuan tahun 2024 senilai Rp247 miliar yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Direktur RSUD NTB, dr.H.Lalu Herman Mahaputra menyatakan, utang tersebut telah dibayar sejak pekan lalu. Setelah BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim di RSUD NTB.
‘’Sudah selesai semua, kemarin kita bayar hari Jumat,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurutnya, temuan BPK di RSUD NTB itu sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit. Seperti kelebihan belanja pegawai, kelebihan belanja alat medis habis pakai, termasuk kelebihan pembelian obat-obatan senilai Rp193 miliar di akhir tahun 2024 lalu.
Dalam proses pembayaran, rumah sakit tidak dibantu oleh Pemprov NTB sebab kondisi fiskal daerah yang sedang efisiensi. Sehingga tidak bisa memaksakan adanya subsidi pembayaran.
“Sekarang itu kita juga tidak bisa memaksakan pemerintah provinsi untuk mensubsidi. Karena memang program Pak Gubernur banyak, bukan hanya rumah sakit. Jadi kita juga memahami itu. Di APBD Perubahan kita tidak dapat subsidi,” katanya.
Pembayaran utang oleh RSUD NTB, lanjut Herman dibayarkan secara mencicil. Meski BPK memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2025, RSUD NTB sudah menyelesaikan sepenuhnya di bulan September ini.
Utang Operasional Berbeda dengan Utang Kepada PT SMI
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB itu menyebutkan, temuan ini berbeda dengan utang kepada PT SMI. Cicilan di PT itu merupakan utang yang dibayarkan oleh Pemprov NTB untuk melunasi pinjaman sebesar Rp750 miliar yang diajukan untuk penguatan ekonomi dan pembangunan fasilitas rumah sakit.
“Kalau SMI itu Pemprov yang menangani. Ada komitmen RSUP untuk membayar Rp100 miliar per tahun. Sudah di awal itu sekarang sudah diambil oleh Pemprov. Sudah tidak ada urusan SMI dengan kita,” bebernya. (era)


