Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara segera melimpahkan berkas perkara R, tersangka dugaan pembunuhan mahasiswi MVP (19) di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, Kamis (2/10/2025) mengatakan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tersangka R ke Kejaksaan Negeri Mataram pada pekan ini.
“Dalam minggu ini akan kami tahap satu (penyerahan berkas tersangka ke kejaksaan),” kata Punguan. Dia mengaku penyusunan berkas saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. Punguan tidak membeberkan sudah berasa saksi yang polisi periksa sejauh ini. Juga telah berapa ahli yang ia mintai keterangan dalam proses penyidikan. “Nanti bisa kita lihat di persidangan,” tandasnya.
Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram) itu pada Kamis (25/9/2025). Proses rekonstruksi mulai berlangsung sekitar pukul 09.32 Wita di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.
Polisi tidak merinci jumlah adegan dalam rekonstruksi kasus meninggalnya korban MVP di Pantai Nipah. Namun, mereka membaginya ke dalam tiga klaster, yakni saat kedatangan, saat peristiwa terjadi, dan ketika saksi menemukan korban bersama tersangka.
Adanya beberapa reka ulang adegan mengandung unsur dugaan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual jadi alasan aparat melarang adanya dokumentasi.
Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan jaksa bahwa penyidikan telah lengkap. Polisi juga menghadirkan ahli guna menjelaskan luka pada korban maupun tersangka.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Polres Lombok Utara mengumumkan penetapan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).
RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).
Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.
“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ucap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).
Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)



