Dompu (Suara NTB) – Sebanyak 32 orang calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga waktu perpanjangan diberikan. Mereka ini pun dianggap mengundurkan diri.
“Posisi terakhir yang tidak isi DRH sebanyak 32 orang. Mereka dianggap mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE., M.Si., Jumat, 3 Oktober 2025 Semula ada 38 orang calon PPPK paruh waktu yang tidak mengisi DRH hingga batas waktu pengisian 22 September 2025 lalu. Olah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memperpanjang waktu pengisian hingga 27 September 2025, sehingga 6 orang berhasil menyelesaikan pengisian DRH-nya.
Jumlah PPPK paruh waktu yang disetujui KemenPAN RB dan BKN untuk Kabupaten Dompu sebanyak 5.573 orang. Sehingga yang akan diproses Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu sebanyak 5.541 orang.
PPPK Paruh Waktu ini kontraknya diperpanjang setiap tahun. Penghasilannya minimal sebesar yang disajikan saat ini atau sebesar Upah Minimum Regional (UMR) daerah setempat. UMR untuk Kabupaten Dompu berdasarkan SK Gubernur NTB sebesar Rp2.605.734 per bulan.
Sementara berdasarkan belanja pegawai maupun belanja barang jasa yang diperuntukkan untuk belanja pegawai di Kabupaten Dompu hingga perubahan APBD 2025 tidak mengalami perubahan. Sehingga gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu tidak ada perubahan dari yang diterima selama ini. (ula)


