spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMBentuk Tim Pengawas, SPPG Diingatkan Tidak Gunakan Elpij  3 Kilogram

Bentuk Tim Pengawas, SPPG Diingatkan Tidak Gunakan Elpij  3 Kilogram

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan membentuk tim pengawas program makan gizi gratis. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diingatkan tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram untuk operasional.

Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menerangkan, pihaknya akan membentuk tim terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan OPD teknis lainnya, untuk memantau sekaligus mengawasi pelaksanaan program makan gizi gratis.

Pengawasan tidak hanya memantau menu, higienitas makanan, tetapi juga sarana prasarana peralatan. ‘’Pekan depan, kita sudah bentuk timnya. Saya sudah minta Bappeda untuk menyusun itu,” kata Sekda dikonfirmasi pada, Jumat 3 Oktober 2025.

Sekda menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diingatkan tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Tabung gas melon tersebut, hanya diperbolehkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan lanjut Alwan, SPPG merupakan perusahaan yang mengelola bisnis. Penggunaan elpiji 3 kilogram oleh SPPG maupun restauran, justru berdampak kepada masyarakat. “Termasuk itu juga yang akan kita cek nanti di SPPG,” ujarnya.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, pelaku usaha yang melanggar akan diberikan teguran lisan dan tertulis. Jika membandel maka akan diminta PT. Patria Niaga, untuk mencabut. “Ini kan kepentingan usaha. Mereka tidak bisa menggunakan tabung gas melon,” ujarnya.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida menjelaskan, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B. 2461/MG.05/DJM/2022 mengatur larangan menggunakan tabung elpiji 3 kilogram kilogram bagi usaha. Yakni, restauran, usaha peternakan, hotel, usaha pertanian, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha batik, dan usaha jas las.

Sedangkan, program makan bergizi gratis belum diketahui kategorinya, apakah masuk restauran atau tidak. “Nanti kita akan koordinasikan dulu Pertamina. SPPG ini masuk kategori yang mana,” katanya.

Nida mengharapkan ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi distribusi tabung gas melon tersebut. Kewenangan Dinas Perdagangan hanya fokus pada monitoring dan evaluasi. Hasil monev akan disampaikan ke pimpinan untuk mengambil kebijakan atau langkah strategis, guna mengantisipasi kelangkaan maupun kecurangan. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO