Mataram (Suara NTB) – PemProv NTB akan menyesuaikan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran yang sama. Berdasarkan data resmi Rincian Alokasi Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2026 Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NTB mendapat alokasi sekitar Rp10,2 triliun, padahal di tahun 2025 lalu DTU NTB mencapai Rp14,3 triliun.
Dalam dokumen DTU tersebut, pengurangan tertinggi terjadi di Provinsi. Di tahun 2025 lalu, DTU provinsi mencapai Rp3 triliun. Sementara, di tahun 2026 hanya Rp1,9 triliun.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos. M.Si mengatakan, pengurangan DTU tidak hanya terjadi di Provinsi NTB, melainkan seluruh provinsi di Indonesia. ‘’Kan kita belum melihat kebijakan APBD tahun 2026, kita belum bahas itu. Pasti kita akan melakukan penyesuaian,” ujarnya, Senin, 6 September 2025.
Menurutnya, pengurangan DTU ini hak pemerintah pusat. Pengurangan, lanjutnya bukan disebabkan karena kurangnya pajak Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA). Melainkan karena pusat memiliki pertimbangan sendiri, salah satunya penerapan efisiensi.
“Kalau pusat melihat bukan hanya karena tambang, tapi terjadi di seluruh Indonesia. Itu kan kebijakan, tidak melihat bahwa NTB tidak bisa memberikan kebijakan ekspor tambang di Amman Mineral, tapi kan kebijakan terpusat,” jelasnya.
Di lain sisi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim belum bisa memberikan tanggapan perihal pengurangan DTU yang mencapai Rp1 triliun. Menurutnya persoalan tersebut merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, selaku OPD yang menangani pendapatan daerah. Adapun Kepala Bappenda hingga kini belum bisa dikonfirmasi.
Pengurangan DTU tidak hanya terjadi di provinsi, 10 kabupaten/kota di NTB juga mendapat dampak serupa. Pengurangan tertinggi terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. Tahun 2025, total DBH Pajak untuk Pemprov NTB mencapai Rp740,4 miliar. Dengan rincian Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp77 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp52 miliar, dan Pajak Hasil Cukai Tembakau (CHT) senilai Rp610 miliar.
Di tambah dengan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Total DBH yang diterima Provinsi NTB di tahun 2025 mencapai Rp1,2 Triliun.
Sementara, di tahun depan PPH hanya Rp28 miliar, PBB sejumlah Rp12 miliar, dan CHT senilai Rp312 miliar. Sehingga total DBH Pajak yang diterima Pemprov NTB hanya Rp353 miliar. Di tambah dengan DBH SDA, total DBH Pajak yang diterima Pemprov NTB di tahun depan tidak sampai setengahnya, yaitu hanya Rp408 miliar.
Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemprov NTB di tahun 2026 mencapai Rp1,5 triliun. Dengan rincian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sejumlah Rp1,46 triliun. Dan DAU yang ditentukan penggunaannya senilai Rp52,4 miliar.
Tahun 2025, NTB mendapat alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya senilai Rp1,2 triliun. Dan DAU yang ditentukan alokasinya sejumlah Rp600 miliar. Sehingga total DAU mencapai Rp1,8 triliun.
Di samping itu untuk DTU untuk 10 kabupaten/kota se NTB juga mengalami pengurangan. Seperti di Kabupaten Bima yang awalnya Rp1,2 triliun, menjadi Rp1 triliun. Di Kabupaten Dompu yang semula Rp765 miliar, menjadi Rp625 miliar.
Selanjutnya, di Lombok Barat yang awalnya Rp1 triliun, menjadi Rp859 miliar. Di Lombok Tengah yang awalnya Rp1,4 triliun, menjadi Rp1,1 triliun. Selanjutnya, di Lombok Timur yang awalnya Rp1,6 triliun, turun menjadi Rp1,5 triliun.
Kemudian, di Kabupaten Sumbawa yag awalnya Rp1,48 triliun, turun menjadi Rp1 triliun. Di Kota Mataram semula Rp851 miliar, berubah menjadi Rp642 miliar. Kota Bima yang awalnya Rp581 miliar, menjadi 425 miliar. Lalu, di Kabupaten Sumbawa Barat yang semula Rp1,6 triliun, menjadi Rp538 miliar. Serta Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang awalnya Rp545 miliar, menjadi Rp398 miliar. (era)


