Dompu (Suara NTB) – Dana Transfer pusat ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu tahun 2026 hanya Rp878,728 miliar dari Rp1,078 triliun pada tahun 2025. Dana transfer ini akan habis untuk membiayai belanja pegawai sekitar Rp628,675 miliar.
Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE., M.E., kepada media ini, Senin 6 Oktober 2025 siang mengharapkan ada alternatif lain yang harus dipikirkan bersama dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan di daerah dalam rangka memenuhi visi misi dan program unggulan daerah.
Kurnia mengatakan, pemangkasan dana transfer pusat akan menimbulkan tantangan seperti terganggunya pelayanan public dan pembangunan infrastruktur. Menurunnya kemampuan fiskal daerah, ancaman stagnasi ekonomi daerah, serta potensi meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran. Apalagi Kabupaten Dompu termasuk daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat.
“Bayangkan saja, proyek fisik hilang, pembelanjaan seperti Government Expenditure tidak ada, keadaan usaha karena aktivitas ekonomi berkurang, pembelanjaan menurun secara ekstrem,” ungkap Kurnia Ramadhan.
Di tengah pemangkasan dana transfer pusat justru Pemerintah Daerah (Pemda) dihadapkan dengan meningkatnya belanja pegawai terutama PPPK pada 2026. Total belanja pegawai lingkup Pemda Dompu tahun 2026 mencapai Rp628.675.810.235. Adapun rinciannya untuk gaji PNS termasuk tambahan penghasilan, BPJS, JKK, dan JKM sebesar Rp393.894.290.629. Gaji PPPK termasuk TPP PPPK, BPJS, JKK, JKM sebesar Rp220.723.743.570.
“Terjadi lonjakan sebesar Rp219.417.885.930,- dari semula Rp15.859.544.240,“ kata Kurnia Ramadhan.
Untuk lain-lain gaji dan tunjangan sebesar Rp14.057.776.044, sehingga total belanja pegawai Pemda Kabupaten Dompu pada 2026 sebesar Rp628.675.810.235.
Adapun dana transfer pusat ini terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari Rp98,785 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp12,068 miliar atau berkurang Rp86,716 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) dari Rp690,450 miliar tahun 2025 menjadi Rp613,619 miliar atau berkurang Rp76,83 miliar. DAK Fisik dari Rp54,015 miliar tahun 2025 menjadi Rp4,374 miliar atau berkurang Rp49,64 miliar.
Dana Desa dari Rp70,492 mliar menjadi Rp61,002 miliar atau berkurang Rp9,49 miliar. Yang tambah hanya DAK nonfisik dari Rp164,314 miliar menjadi Rp187,662 miliar, bertambah Rp23,347 miliar. Secara keseluruhan, kekurangan dana transfer pusat sebesar Rp199,33 miliardari Rp1,078 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp878,728 miliar. (ula)


