Mataram (Suara NTB ) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menyampaikan bahwa persoalan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) masih dievaluasi di Inspektorat. Dinas Dikbud NTB meminta kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK di NTB sementara waktu melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait penundaan BPP di sekolah.
“Saat ini kan sedang dilakukan evaluasi oleh Inspektorat. Kalau ga salah sempat diedarkan kuisioner juga seperti apa nanti hasilnya,” jelas Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Arifin, pada acara Rakor bidang SMA/SMK/SLB di Aula Tertutup, Taman Budaya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Arifin menyampaikan, untuk menentukan apakah skema BPP atau sumbangan yang akan seterusnya digunakan menunggu hasil evaluasi Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2018 tentang BPP sebelumnya.
“Jadi ada beberapa pilihan nanti, apakah kita akan melanjutkan BPP ini atau sumbangan melalui komite (sekolah),” tuturnya.
Ia menjelaskan, persoalan BPP harus dikelola sama seperti pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Artinya sumber daya manusia kita harus siap. Kalau di SMA/SMK SDM kita belum siap perlu kita tingkatkan, kita latih terkait bagaimana dengan pengelolaan keuangan dengan baik,” terangnya.
Sejumlah sekolah mengeluhkan penerapan skema sumbangan seperti yang diamanatkan dalam SE Gubernur terkait moratorium. Pasalnya, mekanisme sumbangan melalui komite sekolah menimbulkan ketidakpastian jumlah anggaran yang didapatkan.
Menanggapi keresahan itu, Arifin meminta agar sekolah untuk bersabar dan menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Inspektorat.
“Kalaupun ada arahan dari Inspektorat nanti kita revisi kekurangan-kekurangan itu. Demikian Panlak, Juklak, dan Juknis-nya itu kita lengkapi sesuai arahan dari Inspektorat,” ujarnya.
Arifin juga menyarankan agar para kepala sekolah tetap menjalankan aturan yang tercantum di SE Gubernur untuk menunda pungutan BPP di sekolah. “Saran saya mari kita ikuti lurus surat edaran moratorium ini, jangan dilaksanakan dulu (BPP),” tandasnya. (sib)


