spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKantongi Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejari Mataram Segera Tetapkan Tersangka...

Kantongi Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejari Mataram Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pokir Lobar

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swhardayana Selasa (7/10/2025) mengatakan telah menerima hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024.

Selain telah menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTB, Made Pasek juga mengaku akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus ini.

“Hasil audit telah kami terima. Kerugian negaranya lumayan lah, di atas Rp1 miliar,” kata dia.

Dia menyebutkan, hasil audit kerugian negara yang melebihi Rp1 miliar itu sudah aktual. “Kalau penyidikan sih sudah cukup, tinggal penetapan tersangka saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Made Pasek pada Senin (25/8/2025) mengatakan telah mendapat gambaran siapa saja tersangka dalam kasus ini.

Dia membeberkan, saat ini penyidik telah menemukan secara jelas unsur perbuatan melawan hukum. Serta adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Dari informasi yang Suara NTB himpun, jaksa sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Sosial dan DPRD Lombok Barat.

Dari pihak dewan, Kejaksaan telah memeriksa Ahmad Zainuri. Sementara itu, dia tidak merinci siapa saja yang telah diperiksa dari Dinsos Lobar. Yang jelas kata dia, jaksa telah memeriksa Kadinsos Lobar, Lalu Martajaya.

Pokir DPRD Lobar itu disebut terealisasi melalui Dinas Sosial dalam bentuk bantuan sosial. Pokir tersebut merupakan milik satu anggota dewan.

Selain mengusut kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Lobar, Kejari Mataram juga tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran Bansos dari dana Pokir DPRD Kota Mataram dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Permasalahan dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2024 dalam bentuk Bansos ini berkaitan dengan penyaluran. Ada dugaan pemotongan jatah sehingga tiap penerima tidak mendapatkan Bansos sesuai perencanaan.

Dalam perencanaan, masing-masing anggota DPRD Kota Mataram menyalurkan Bansos yang bersumber dari dana pokir tersebut dalam bentuk uang tunai. Uang dibagikan kepada setiap kelompok dengan nominal anggaran Rp50 juta.

Penyaluran tidak langsung diberikan pihak DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Selain indikasi pemotongan jatah, dugaan penyelewengan berkaitan dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Diduga pendaftaran nama para penerima tanpa adanya usulan atau pengajuan.

Saat ini penyidik tengah menunggu hasil audit dari BPKP untuk melakukan gelar dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO