Tanjung (Suara NTB) – Pemda Lombok Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Utara menggelar pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Keberadaan komunitas informasi ini dipandang strategis dalam menyampaikan kondisi yang dihadapi masyarakat di wilayahnya.
Untuk diketahui, pada pembahasan rancangan Perbup tentang KIM tersebut, dinas menghadirkan stakeholder terkait. Meliputi Bagian Hukum Setda KLU, Dinas Pengendalian Penduduk KB PMD, pemerintah desa, serta jajaran bidang pada Dinas Kominfo.
Kepala Dinas Kominfo KLU, Hairul Anwar, S.Kom., mengatakan keberadaan KIM merupakan mitra penting pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat. KIM bersifat mandiri yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat guna mengelola informasi.
“KIM adal mitra strategis yang berfungsi sebagai wahana pertukaran informasi, jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta agen penyebaran informasi yang kredibel untuk melawan disinformasi,” ungkap Anwar, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pihaknya berharap, akan lebih banyak KIM yang tersebar di desa-desa di Lombok Utara. Disadari atau tidak, keberadaan KIM dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kearifan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan mencapai kesejahteraan. Selain itu, KIM juga menjadi jembatan penyambung informasi dari masyarakat kepada pemerintah.
“Kelompok masyarakat secara mandiri dan kreatif mengelola serta menyebarkan informasi.Melalui Perbup ini, kita ingin memperkuat aturan tentang pembentukan, kepengurusan, serta fungsi KIM agar lebih jelas dan berdaya guna bagi pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.
Pada rapat tersebut, pihaknya akan membahas poin-poin penting mengenai syarat pembentukan KIM, kepengurusan, tugas, fungsi, serta mekanisme kemitraan dengan Diskominfo. Selain itu, dinas juga melakukan pemetaan KIM untuk memperkuat jejaring informasi publik di Kabupaten Lombok Utara.
Sementara, Ahli Muda Bagian Hukum Setda KLU, Dewi Jayanti, mengatakan pembahasan rancangan Perbup tentang KIM telah memasuki pembahasan ketiga. Ia memandang perlu untuk membuat acuan agar KIM bisa memiliki payung hukum dalam proses pengelolaan informasi.
Dengan adanya regulasi ini nantinya, diharapkan keberadaan KIM di Lombok Utara dapat lebih optimal dalam menjadi corong informasi, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Ada KIM yang sudah terbentuk maupun yang belum, semuanya harus diarahkan agar dapat berjalan sesuai aturan dan kode etik,” imbuhnya. (ari)

