spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURLombok Timur Pecepat untuk Penetapan Cagar Budaya

Lombok Timur Pecepat untuk Penetapan Cagar Budaya

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), gencar melakukan pendataan dan penetapan cagar budaya di wilayahnya. Dari sekitar 280 benda, bangunan, struktur, dan situs yang telah diregistrasi, baru lima yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Untuk mempercepat proses ini, pemerintah menargetkan penetapan empat hingga lima cagar budaya setiap tahunnya.

Hal ini mengemuka dalam Seminar Kajian Ilmiah Cagar Budaya Petilasan Reban Bande di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Mohammad Edwin Hadiwijaya, Selasa, 6 Oktober 2025.

Edwin mengapresiasi kinerja TACB yang dibentuk pada 2023 dan diisi oleh anak-anak muda dengan mobilitas tinggi. “Kita berharap dari mereka muncul calon-calon cagar budaya yang bisa kita angkat, mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional,” ujar Edwin.

Ia juga menekankan pentingnya penetapan cagar budaya sebagai penanda peradaban dan jati diri suku, serta potensinya untuk dikembangkan sebagai daya tarik usaha. Namun, ia mengakui bahwa dukungan pemerintah daerah untuk TACB masih perlu ditingkatkan. “Mobilisasinya tinggi, dukungan TACB, pemerintah yang belum beri dukungan, itu masalahnya,” tambahnya.

Secara terpisah, anggota TACB Lombok Timur, Asri, memaparkan kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran. “Kendala kita sejauh ini kurangnya biaya untuk pelaksanaan kegiatan penetapan cagar budaya. Selama tiga tahun terakhir, kami hanya bisa menetapkan dua cagar budaya per tahun,” jelas Asri.

Padahal, menurutnya, dengan potensi yang ada, tim menargetkan bisa menetapkan empat hingga lima cagar budaya setiap tahunnya. “Dana untuk kegiatan kebudayaan itu sangat minim,” ungkapnya.

Asri juga menjelaskan prosedur panjang penetapan sebuah cagar budaya. Dimulai dari proses pengkajian oleh tenaga ahli selama dua minggu hingga satu bulan, dilanjutkan dengan tiga kali sidang TACB yang melibatkan ahli dari berbagai institusi. Setelah disepakati, diadakan seminar untuk finalisasi data sebelum akhirnya diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

Kelima cagar budaya yang telah resmi ditetapkan hingga saat ini adalah  Kapal Portugis di Tambang Pasir Pesisir, Kecamatan Kerakat, kedua Perangkat Sabit di Desa Sapit. Ketiga Dua Tamsi (benda kesejarahan) yang ada di Sikur, keempat Makam Agar Aksa di Desa Agar Aksa. Kelima, makam Perubahan Pantai yang ada di Sumbut Timur.

Jenis cagar budaya yang paling banyak ditemui di Lotim adalah struktur dan bangunan, termasuk di dalamnya adalah makam. Ke depan, TACB Lotim berencana melakukan pengkajian terhadap Makam Dato’ Sobat Kerongkong. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengkajian terhadap situs-situs potensial lainnya.

Dengan upaya yang konsisten dan diiringi peningkatan dukungan anggaran, diharapkan lebih banyak lagi kekayaan budaya Lotim yang dapat dilestarikan dan diakui secara resmi, tidak hanya untuk menjaga akar peradaban namun juga untuk mendukung pariwisata dan perekonomian daerah. (rus)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO