spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKejati NTB Usut Dugaan Penyelewengan Penyaluran Pupuk Tahun 2023-2024

Kejati NTB Usut Dugaan Penyelewengan Penyaluran Pupuk Tahun 2023-2024

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat ini sedang mengusut dugaan penyelewengan penyaluran pupuk di Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2023-2024 dari Dinas Pertanian NTB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “Ya, masih penyelidikan,” kata Efrien, Selasa (7/10/2025).

Meskipun mengakui bahwa kasus ini telah masuk dalam ranah penyelidikan Kejati, ia tidak menjelaskan secara rinci modus operandi dugaan penyimpangan penyaluran pupuk yang tengah diselidiki.

Distributor Pupuk Sampaikan Keterangan ke Kejati NTB

Sementara itu, pada Selasa (7/10/2025), distributor pupuk di Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, Lalu Khairil Azmi mendatangi Kejati NTB. Azmi mengaku datang ke Kejati NTB untuk dimintai keterangan terkait penyaluran pupuk di Kecamatan Wanasaba.

“Saya selaku manajer operasional penyaluran pupuk dari Koperasi Unit Desa Karya Nyata, saat ini bernama Koperasi Konsumen Unit Desa datang memberikan keterangan,” kata dia.

Dia mengaku ada surat dari Kejaksaan diterimanya. Isi surat tersebut meminta dirinya untuk datang memberikan keterangan tentang penyaluran pupuk subsidi tahun 2023-2024.

Azmi tidak merinci terkait isi surat dari Kejati NTB yang ditujukan kepadanya. Yang jelas dia diminta datang untuk memberikan keterangan. Selain memberikan keterangan kepada penyidik, Azmi juga mengaku memberikan sejumlah dokumen.

“Menyerahkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) distributor dengan pengecer untuk tahun 2023-2024 dan surat petunjuknya. Lengkap di situ isinya, aturan-aturannya semua,” jelasnya.

Dia mengaku meninggalkan dokumen yang ia bawa untuk diteliti jaksa. Lebih lanjut dia mengatakan, untuk penyaluran pupuk di Kecamatan Wanasaba kata Azmi, terdapat 1.215 ton penyaluran pupuk urea pada 2023 dan 1.350 ton pada 2024.

Azmi menjamin penyaluran pupuk di daerahnya sudah sesuai aturan. “Kebetulan di kecamatan saya penyalurannya saya jamin sudah sesuai,” tegasnya.

Ia berani menjamin demikian karena proses penyaluran pupuk tersebut sangat ketat aturannya. Pengalokasiannya, terang dia, melalui kios-kios resmi dengan sistem pengambilan yang mewajibkan petani membawa KTP.

“Kalau di kecamatan kami (saya rasa sudah sesuai aturan) penyalurannya, saya tidak tahu kalau di daerah atau kecamatan lain,” pungkasnya. (mit)

IKLAN








RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO