spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaADVERTORIALSatpol PP Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Mataram

Satpol PP Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Mataram

Mataram (suarantb.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bersama TNI-Polri, Kantor Bea Cukai Mataram, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mataram.

Kegiatan ini menyasar toko-toko kelontong dan gerai rokok elektrik (vape) yang diduga menjual produk tembakau tanpa pita cukai resmi. Selain penindakan, kegiatan juga dibarengi dengan sosialisasi terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mataram, I Gede Harry Shaputra, mengatakan bahwa upaya pemberantasan dilakukan berdasarkan laporan dari instansi berwenang, khususnya Bea Cukai.

“Kami bertugas pada aspek penindakan dan juga pencegahan melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Meski bukan lembaga teknis pengawasan cukai, lanjut Harry, pihaknya siap mendukung Bea Cukai dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di Kota Mataram.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan hampir sepuluh kali operasi penindakan. Operasi terakhir digelar pada September 2025 di sejumlah titik. Seperti Pagesangan Timur, Sekarbela, Karang Pule, kawasan Jalan Airlangga, dan Karang Anyar.

“Dari operasi terakhir, kami mengamankan barang bukti berupa 238 bungkus rokok ilegal dari lima toko,” jelasnya.

Harry menambahkan, peredarannya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Namun, juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu.

Melalui sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai memberikan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal. Seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau dijual dengan harga di bawah standar pasar.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tambahnya.

Upaya terpadu ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Kota Mataram, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan menjalankan aktivitas perdagangan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. (pan/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO