spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMStatus Lahan Belum Jelas, Pembebasan Lahan Kantor Wali Kota Terkendala

Status Lahan Belum Jelas, Pembebasan Lahan Kantor Wali Kota Terkendala

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum bisa membebaskan lahan, untuk pembangunan kantor wali kota di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jempong Baru. Pasalnya, salah satu lahan belum jelas status kepemilikannya. Solusinya lahan itu akan disewa untuk memperlancar proses pembangunan.

Pemkot Mataram rencananya akan membebaskan dua lahan di dekat pembangunan kantor wali kota tersebut. Yakni, lahan Toko Atlantis dan lahan milik dr. Mawardi Hamry.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga menjelaskan, bidang aset telah melakukan appraisal terhadap rencana pembebasan lahan milik Toko Atlantis. Berdasarkan perhitungan tim appraisal menyetujui dan bersedia untuk dibebaskan. Sedangkan, lahan milik dr. Mawardi Hamry belum ada kejelasan status peralihan hak milik. Solusinya adalah menyewa lahan tersebut, agar proses pembangunan kantor wali kota tetap berjalan.

‘’Rencananya kita akan sewa dulu sambil menunggu kepastian status ahli warisnya. Dagang buah sudah nyewa. Jadi kita bisa sewa juga,’’ terang Yoga.

Proses penyewaan akan dihitung oleh tim appraisal. Hasil perhitungan akan dijadikan dasar untuk menyewa selama sekian tahun sebelum lahan tersebut dibayar. Yoga menambahkan, ahli waris dari lahan milik dr. Mawardi Hamry, belum ada kepastian secara hukum sehingga menjadi kendala proses pembebasan lahan.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyebutkan, perhitungan tim appraisal terhadap harga lahan tersebut sekitar Rp500 juta per are. “Kalau tidak salah sekitar Rp500 juta per are,” sebutnya.

Yoga mengharapkan, proses pembebasan dua lahan tersebut, harus sudah tuntas bersamaan dengan pembangunan kantor wali kota rampung. Pihaknya akan menganggarkan pembebasan lahan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026.  (cem)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO