Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menunjukkan sikap tegas untuk mempertahankan aset daerah di Mall Lombok City Center (LCC). Menyusul putusan hukum yang memerintahkan pengambilalihan bangunan LCC oleh Bank Sinar Mas. Aset itu hak masyarakat dan daerah Lobar yang harus dikembalikan ke Pemkab.
Wakil Ketua DPRD Lobar, Abubakar Abdullah menegaskan bahwa hak-hak masyarakat dan aset daerah adalah prioritas utama yang harus diperjuangkan, bahkan jika itu harus melalui “jihad aset” secara total.
Meski kabar putusan telah beredar luas, Abubakar menyatakan bahwa pihak dewan belum menerima salinan resmi dari amar putusan hakim. Hal ini penting untuk dilakukan sebelum mengambil langkah konkret dan mengeluarkan pernyataan resmi.
“Sampai hari ini kan saya belum membaca hasil amar putusan hakim terkait tentang status aset yang ada di LCC,” ujarnya, kemarin.
Ia menekankan perlunya telaah mendalam terhadap putusan hukum tersebut sebelum menentukan strategi selanjutnya. Semangat perjuangan aset sangat tinggi dengan tindakan hukum yang diambil harus tetap didasarkan pada dokumen resmi dan analisis yang cermat.
Menurutnya, kehati-hatian ini penting agar langkah yang diambil tepat sasaran dan memiliki dasar hukum yang kuat. Terlepas dari belum adanya salinan resmi, politisi PKS dengan lantang menyuarakan komitmennya untuk mempertahankan aset hak milik Lobar. Ia menyampaikan pesan ini kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lobar.
“Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Lobar, kepada Pemda Lobar, karena menyangkut masalah aset, ya kalau itu memang menjadi hak kita, ya memang harus kita perjuangkan. Kalau bahasanya dulu jihad aset, ya di sinilah kita tunjukkan,” ujarnya. “Walaupun dia di mulut singa, Pak, ambil dia. Kalau itu haknya Lombok Barat, ambil, Pak!,” sambungnya.
Dengan tegas, Abukabar kembali menegaskan pentingnya mempertahankan setiap bagian dari aset daerah. “Tidak boleh sejengkal pun [lahan Lobar] hilang,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa mempertahankan aset adalah bagian dari tugas bersama masyarakat Lobar.
Menurut dia, semua pihak harus memahami pentingnya mengenai perbedaan ranah hukum yang melatarbelakangi masalah ini. Ia menjelaskan proses hukum sebelumnya yang menjadi dasar permasalahan ini adalah terkait tindak pidana korupsi. “Apa yang menjadi proses hukum sebelumnya itu kan menyangkut masalah tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan yang ada saat ini perlu dicermati secara saksama karena belum menyentuh hak-hak yang sifatnya keperdataan terkait aset tersebut.
Jika pengadilan memerintahkan pengambilalihan aset, perlu dilihat apakah dasar putusan tersebut sudah mencakup aspek perdataan ataukah masih sebatas implikasi dari kasus korupsi. “Belum menyentuh ke hak-hak yang sifatnya keperdataan dan sebagainya,” tambahnya.
Pada intinya, kata dia, polemik LCC ini merupakan ujian nyata bagi pemerintah daerah dan DPRD Lobar dalam melindungi kekayaan daerah. “Pada prinsipnya, apa yang menjadi hak-hak masyarakat Lobar, ya ambil, perjuangkan!,” tegasnya kemudian.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB memutuskan agar Bank Sinarmas mengambil alih objek perkara korupsi kerja sama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lobar.
“Gedung atau bangunan mal LCC yang berdiri di atas lahan seluas 4,8 hektare di Desa Gerimak Indah, Kabupaten Lobar, dengan sertifikat nomor 01 dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” kata Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa lalu.
Pernyataan hakim tersebut tersirat dalam putusan terdakwa Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lobar.
Selain menetapkan mal LCC sebagai barang bukti perkara diserahkan kepada Bank Sinarmas, hakim menolak pengajuan justice collaborator terdakwa Azril. Begitu juga dengan kerugian keuangan negara yang muncul. (her)


