spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Lobar Diminta Bersikap Tegas Tertibkan Penduduk Luar

Pemkab Lobar Diminta Bersikap Tegas Tertibkan Penduduk Luar

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) diminta melakukan upaya penertiban terhadap penduduk luar yang tinggal di Lobar, namun tidak pindah domisili bahkan enggan melaporkan diri tinggal di wilayah Lobar.

Pasalnya, hal ini tidak saja menimbulkan persoalan pada administratif kependudukan dan sosial, namun juga berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU). Di mana alokasi dana yang saat ini dialokasikan bagi 776.300 jiwa justru dinikmati juga oleh penduduk luar tersebut. Jika mereka tercatat sebagai penduduk Lobar, maka akan menambah DAU Lobar.

Pasalnya, alokasi DAU itu dihitung salah satunya berdasarkan jumlah penduduk. Selain mempertimbangkan beberapa faktor lain, seperti luas wilayah, jumlah penduduk miskin, dan tingkat kesulitan geografis. Anggota DPRD Lobar Ass. Profesor Dr. Syamsuriansyah mengimbau agar penduduk yang bermukim di perumahan pindah KTP Lobar.

“Jika tidak mau pindah KTP maka kami minta Dukcapil untuk turun jemput (tertibkan),” ujarnya, kemarin.

Menurut Ketua Fraksi Perindo itu, jika warga luar tidak mau ber-KTP Lobar harusnya tidak membeli rumah di wilayah Lobar. Pihaknya juga meminta kepada pengembang supaya warga yang memilih tinggal di Lobar, harus ber-KTP Lobar.

“Ini kepada pengembang kami minta tolong, supaya tertib semua administrasi ini,” ujarnya.

Jangan, kata dia, warga yang ber KTP luar Lobar, diloloskan mendapatkan beli rumah di Lobar. Hal ini, tidak fair bagi daerah Lobar. Pasalnya, daerah Lobar justru dapat masalahnya, baik sampah, persoalan sosial, sedangkan daerah lain sesuai KTP warga itu justru mendapatkan manfaat (manisnya). “Tidak fair bagi Kabupaten Lombok Barat,” tegasnya.

Belum lagi kata dia, dampak dari sisi alokasi DAU daerah Lobar. Jumlah penduduk suatu daerah berpengaruh signifikan terhadap alokasi DAU yang diperoleh. “Jadi kalau penduduk kita 760 ribu jiwa, sementara yang tinggal di Kabupaten Lombok Barat ini lebih dari itu, kan rugi Kabupaten Lombok Barat. DAU-nya terhitung untuk 760 ribu jiwa, sementara warga yang tinggal disini lebih dari itu,”tegasnya.

Artinya, kata dia, DAU yang seharusnya untuk warga Lobar menjadi terbagi bagi warga luar juga. Seperti halnya, pembangunan jalan di wilayah Terong Tawah, penduduknya banyak warga luar dan tidak bayar pajak.

Hal ini harus dijadikan perhatian. Dari sisi ekonomi Lobar juga rugi, karena Pemkab membangun infrastruktur namun warga luar yang banyak dinikmati. “Itu makanya saran ke pengembang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadis Dukcapil melalui  Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Hamdi, S.Pd., menyampaikan kategori Penduduk ada dua, yakni permanen dan non permanen. Warga non permanen ini mereka tinggal, mencari nafkah di Lobar namun secara kependudukan di luar Lobar.

Dalam aturan, kata dia diatur maksimal keberadaan penduduk non permanen tinggal di suatu wilayah maksimal 6 bulan. Dan masalah penduduk non permanen ini sudah ada perbup yang mengatur. Pihaknya sendiri sudah turun pelayanan Adminduk non permanen bagi warga di perumahan, namun mereka enggan mengurus sebagai penduduk non permanen, apalagi mau pindah KTP. “Mereka tidak mau pindah KTP dengan alamat Lobar, sementara mereka tinggal di Lobar,”imbuhnya.  (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO