spot_img
Minggu, November 16, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURDinas PUPR Lotim Akan Identifikasi Usaha Pembuangan Kotoran Milik Swasta

Dinas PUPR Lotim Akan Identifikasi Usaha Pembuangan Kotoran Milik Swasta

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai menyoroti praktik pembuangan hasil sedot kotoran manusia/ tinja oleh pihak swasta yang disinyalir dilakukan secara sembarangan dan tidak sesuai standar lingkungan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim, Achmad Dewanto Hadi.

Menurutnya, Dinas PUPR Lotim berencana akan identifikasi pelaku usaha pembuang tinja milik swasta yang diketahui jumlahnya cukup banyak.

Menjawab Suara NTB, Jumat, 17 Oktober 2025 Dedi, sapaan akrab Kadis PUPR Lotim ini menjelaskan selama ini memang tersedia lokasi pembuangan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun belum terstandarisasi sebagai Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Akibatnya, proses pembuangan limbah tinja tidak terkontrol dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan sanitasi masyarakat.

“Kami khawatir selama ini hasil sedot tinja oleh pihak swasta dibuang sembarangan karena tidak ada pengawasan dan fasilitas resmi yang memadai,” ujar Dewanto.

Sebagai langkah solutif, Pemkab Lotim tengah menyiapkan operasional IPLT di Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji, yang ditargetkan mulai berfungsi pada tahun 2026. IPLT ini dibangun dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp9 miliar dari Kementerian PUPR, dan akan menjadi fasilitas pengolahan tinja yang berstandar nasional pertama di Lotim.

IPLT Ijobalit memiliki kapasitas 10 meter kubik dan dirancang untuk melayani lima kecamatan sebagai tahap awal. Proses pengolahannya tidak hanya menampung, tetapi juga mengeringkan lumpur tinja yang kemudian bisa diproses menjadi pupuk organik.

“Begitu jadi, kita panen, lalu kita jemur untuk dijadikan pupuk organik. Ini bagian dari upaya integrasi antara sanitasi dan pertanian ramah lingkungan,” jelas Dewanto.

Untuk mengelola IPLT secara optimal, PUPR telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus IPLT yang akan berdiri berdampingan dengan UPT Laboratorium Peralatan. Kedua UPT ini nantinya akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Pemkab Lotim tidak akan serta-merta menutup usaha swasta penyedotan tinja. Pemerintah justru akan memfasilitasi pembuangan oleh pihak swasta ke IPLT, namun dengan kewajiban membayar retribusi.

“Kita tidak akan mematikan usaha sedot tinja milik swasta. Justru mereka akan difasilitasi membuang limbah ke IPLT dengan ketentuan membayar retribusi. Ini akan menjadi sumber PAD sekaligus menjaga lingkungan,” tegasnya.

Saat ini, besaran retribusi masih dalam tahap pembahasan, karena PUPR masih fokus menyelesaikan masalah kelembagaan terlebih dahulu. Sebagai perbandingan, saat ini sudah ada tarif untuk penggunaan mobil sedot tinja milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi belum ada ketentuan resmi untuk pihak swasta.

Ke depan, PUPR akan mulai mengidentifikasi dan mengajak pelaku usaha sedot tinja swasta untuk bermitra dalam pengelolaan IPLT. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pembuangan limbah tinja dilakukan secara aman, terstandarisasi, dan ramah lingkungan.

Dengan luas wilayah yang mencakup 21 kecamatan dan 254 desa/kelurahan, serta jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, Pemkab Lotim menyadari bahwa satu IPLT tidak akan cukup untuk menampung seluruh kebutuhan. Jika IPLT Ijobalit berjalan efektif, tidak menutup kemungkinan akan dibangun instalasi serupa di zona lain.

Pemkab Lotim sendiri mengaku bersyukur menjadi salah satu dari hanya 29 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapatkan DAK IPLT dari total 542 kabupaten/kota di tahun anggaran 2025.  (rus)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO