BerandaNTBLOMBOK TIMURRatusan Cagar Budaya di Lombok Timur Dikhawatirkan Punah

Ratusan Cagar Budaya di Lombok Timur Dikhawatirkan Punah

Selong (Suara NTB) – Sebanyak 216 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dikhawatirkan punah atau rusak sebelum sempat ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Kekhawatiran ini disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, Abdul Hayyi, terkait lambannya proses penetapan akibat keterbatasan anggaran dan minimnya tenaga ahli bersertifikat nasional.

“Ya kita khawatir akan hilang, akan rusak. Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, kita harapkan terlindungi. Yang melindungi pemerintah dan masyarakat, tak boleh diganggu gugat oleh siapa pun,” ujar Abdul Hayyi, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, proses penetapan cagar budaya melalui tiga tahapan: penetapan kabupaten, provinsi, hingga pusat. Hingga saat ini, baru dua objek yang berstatus cagar budaya nasional di Lombok Timur, yakni Makam Selaparang di Desa Selaparang Kecamatan Suralaga dan Masjid Tua Kotaraja Kecamatan Sikur.

Sementara penetapan tingkat kabupaten oleh Bupati baru enam objek, yaitu Prasasti Sapit, Makam Anggaraksa, Goa Sekaroh Petilasan Berugak Reban Bande Sembalun Bumbung, Tugu Sisik Labuhan Haji, Kapal Peninggalan Sejarah di Dedalpak Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya. Enam objek tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2024, tetapi belum dilanjutkan ke tingkat provinsi.

“Enam itu objek yang sudah ditetapkan Bupati sejak 2024 sampai sekarang belum lanjut ke provinsi,” jelasnya.

Tahun ini, sesuai anggaran Dikbud, dua objek akan dibuat Surat Keputusan (SK) penetapan, yaitu Bale Adat Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suralaga dan Meriam Jepang Tanjung Ringgit Kecamatan Jerowaru. Adapun Bale Adat Sembalun masih berstatus objek diduga cagar budaya, menunggu verifikasi lebih lanjut.

Hambatan Penetapan Cagar Budaya di Lombok Timur

Abdul Hayyi mengungkapkan, hambatan utama dalam percepatan penetapan adalah syarat kajian ilmiah yang harus dilakukan tim ahli cagar budaya bersertifikat nasional. Menurutnya, Lombok Timur sangat kesulitan karena hampir tidak memiliki ahli dengan kualifikasi tersebut.

“Tim ahli yang mengkaji, kajian ilmiahnya tidak sembarang. Harus ada arkeolog. Mahal biayanya, minimal 12 hari pergi mengkaji. Anggaran untuk mengkaji satu objek minimal Rp40 juta,” ungkapnya.

Setelah kajian selesai, hasilnya harus diseminarkan, kemudian baru diajukan proses penetapan Bupati. Dengan jumlah 216 ODCB yang terus bertambah setiap hari karena laporan masyarakat, biaya total yang dibutuhkan sangat besar. Saat ini, Dikbud Lotim memprioritaskan pendataan melalui pengisian Data Pokok Kebudayaan.

“Tiap hari ada yang melaporkan, lalu minta verifikasi. Masukkan data pokok kebudayaan. Kalau sudah masuk itu, tugas Dikbud meng-SK-kan objek cagar budaya,” tambahnya.

Dari sisi warisan budaya tak benda (WBTB), Lotim mencatat 222 objek. Proses pengusulannya langsung dari pemerintah daerah ke nasional tanpa melalui provinsi. Sebanyak empat WBTB sudah memiliki SK Bupati, yakni Keahlian Tenun Pringgasela (termasuk motifnya), Gula Gending Kembang Kerang, Kebangruan Jerowaru, dan Bebubus Mangkung Jerowaru.

Abdul Hayyi menegaskan, perlindungan cagar budaya di Lombok Timur bukan hanya tugas Dikbud, tetapi tanggung jawab bersama, terutama desa dan warga setempat. “Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, terlindungi. Terutama desa dan warga setempat bisa memberikan perlindungan,” demikian.

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO