Mataram (suarantb.com) – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni buka suara soal perdebatan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) NTB yang awalnya Rp484 miliar di APBD Murni, tetapi turun drastis menjadi Rp16 miliar di APBD Perubahan.
‘’Pergeseran BTT NTB senilai Rp484 miliar sesuai regulasi. Memiliki Perkada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan,’’ ujarnya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut Agus Fatoni, penggunaan BTT tidak hanya diperuntukkan untuk bencana, tetapi juga untuk kebutuhan darurat dan mendesak. Seperti kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat dan kejadian tidak terduga yang tidak dapat diprediksi.
“Termasuk untuk pelayanan dasar yang tidak dianggarkan di tahun berjalan, termasuk akibat peraturan perundang-undangan. Termasuk kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi sebelumnya,” jelasnya.
Perihal alokasi BTT NTB yang digeser ke pos belanja lain seperti untuk menutupi kekurangan TPP Pemprov NTB, dana transfer DBH ke kabupaten/kota. Kemudian pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni).
Kemudian juga untuk hibah KORMI untuk Fornas. Peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, dan program strategis lainnya. Agus Fatoni mengaku hal itu sah-sah saja. Asalkan ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pergeseran anggaran tersebut.
“TPP seharusnya bisa dilakukan lebih awal. Namun karena tidak terpenuhi, bisa dilakukan pergeseran dari anggaran yang tidak fokus, yang tidak diperlukan, yang pemborosan juga bisa dianggarkan dari situ,” jelasnya.
Begitu pun untuk hibah Fornas dan pembayaran bonus atlet PON, mantan Pj Gubernur Papua itu menilai pergeseran BTT untuk dua program tersebut bukanlah suatu masalah. Apalagi, kegiatan tersebut cukup mendesak untuk diselenggarakan di NTB selaku tuan rumah.
“Pemindahan alokasi terhadap pos belanja yang lain seperti untuk BPJS itu kan untuk kebutuhan masyarakat. Yang penting itu tidak keluar dari situ. Kalau Fornas misal tidak dianggarkan juga tidak bisa ikut,” sambungnya.
Tidak Perlu Diskusi dengan DPRD
Menurutnya, pergeseran BTT tidak perlu didiskusikan dengan DPRD. Hal ini menyusul pergeseran merupakan hak Kepala Daerah melalui Perkada. DPRD, lanjutnya hanya bertugas mengawasi agar dana tersebut tidak keluar dari kegiatan darurat dan mendesar.
“Tapi karena ini adalah kewenangan Kepala Daerah melalui Perkada, ya tentu tidak dibahas dengan DPRD,” ucapnya.
Adapun jika terjadi kekurangan BTT saat kondisi mendesak, Pemprov juga masih bisa melakukan refocusing anggaran. Melalui dana sisa lelang, dan sisa kegiatan.
“Kan bisa saja proyek Rp20 miliar tapi dipakai Rp16 miliar. Kalau masih kurang bisa diambil dari uang kas yang tersedia. Karena negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat,” pungkasnya.
Gubernur NTB Sebut Alokasi BTT Sudah Jelas
Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal juga menyampaikan hal serupa. Pergeseran BTT menurutnya sudah jelas alokasinya. Sehingga tidak perlu ada yang disembunyikan. Untuk itu, pihaknya tidak masalah apabila APH meminta penjelasan kepada TAPD selaku tim yang menyusun anggaran.
“Masalah sudah jelas, tidak ada hal yang perlu disembunyikan. Tanya BTT sudah jelas, prosesnya semua sudah jelas. Tidak ada hal yang terlalu istimewa,’’ jelasnya. Menyinggung soal pergeseran dana BTT yang menjadi sorotan, Iqbal menilai itu hal biasa. ‘’Kalau jadi sorotan wajar, semua juga jadi sorotan,’’ jelasnya.
Sementara itu, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai turun melakukan telaah terkait pergesern dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB yang mencapai Rp484 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said, mengatakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) akan turun langsung menelusuri dugaan penyimpangan dalam aliran dana BTT itu.
“Menurunkan tim Intelijen, Tim Pidsus turun langsung,” kata dia. Zulkifli menjelaskan, saat ini Kejati NTB belum memulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kami sementara masih dalam proses telaah, menunggu ini dulu,” terangnya. (era)



