Mataram (Suara NTB) – Sejumlah guru honorer di Mataram mengeluhkan mandeknya gaji mereka imbas penerapan SE Gubernur No : 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan BPP.
SE yang terbit pada Rabu, 19 Oktober 2025 itu meminta sekolah tidak lagi memungut BPP dari wali siswa, melainkan meminta sumbangan melalui komite. Alhasil, sejumlah guru honorer yang biasanya digaji sekolah melalui BPP, berakhir mandek.
BPP sebelumnya diatur di dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2018. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, aturan itu diminta untuk disesuaikan.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meminta para honorer bersabar menunggu proses evaluasi di Inspektorat NTB selesai.
“Insyaallah kalau menurut saya Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal) itu akan mencari solusi jalan terbaik terkait dengan ini. Tapi menunggu proses evaluasi,” ujar Sekdis Dikbud NTB, Arifin, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, ia tak menampik kesulitan yang dialami oleh honorer yang gajinya tersendat.
Arifin menyampaikan, penggajian honorer yang tidak terdaftar di Dapodik selama ini memang bergantung pada BPP. Meski sekolah mendapat dana BOS, penyalurannya tak bisa sembarang.
“Kesulitan mereka memang untuk pembayaran honorer-honorer ini. Sementara di BOS Pusat itu pembiayaannya sangat terbatas, minim, tidak boleh dipakai bebas. (Penggajian) Honorer-honorer tidak boleh,” ungkap Arifin.
Selain gaji honorer, program ekstrakurikuler hingga gaji tenaga pendidik yang mendapat tugas tambahan juga terkena “getah” penundaan BPP ini.
Di SMKN 1 Mataram, gaji tugas tambahan empat Wakasek, 11 pembina ekskul, 32 wali kelas serta gaji pokok empat guru honorer belum terbayar sejak September 2025 lalu.
Sementara itu, sejumlah program ekskul sekolah juga terancam terbengkalai imbas moratorium BPP ini. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan melalui program sekolah juga berpotensi terabaikan. (sib)


