spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKomunitas JPLH Desak Pemkot Bima Bertindak atas Kerusakan Hutan

Komunitas JPLH Desak Pemkot Bima Bertindak atas Kerusakan Hutan

Kota Bima (suarantb.com) – Gerakan penyelamatan hutan di wilayah Bima terus meluas. Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Bima awal pekan ini, Komunitas Jaringan Peduli Lingkungan Hidup (JPLH) Bima kini melanjutkan langkahnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Mereka mendesak agar Pemkot lebih proaktif menghadapi kerusakan yang mengancam hutan dan banjir yang terus menghantui warga.

Perwakilan JPLH, Gizan, mengatakan kondisi hutan di wilayah Bima, baik di kawasan kota maupun kabupaten, semakin mengkhawatirkan. Ia menilai degradasi lingkungan terjadi begitu cepat, sementara penanganannya berjalan lambat dan masih terkotak dalam sekat kewenangan.

“Kami apresiasi Pemerintah Kota Bima yang membuka ruang dialog. Tapi kami juga ingin menegaskan, kerusakan hutan ini tidak bisa lagi dipandang parsial. Banjir besar 2016 sudah cukup jadi peringatan. Kami tidak ingin bencana serupa terulang,” ujar Gizan dalam pertemuan bersama pejabat Pemkot Bima, Kamis (23/10/2025).

Menurut Gizan, dampak banjir bukan hanya kehilangan material, tetapi juga ancaman terhadap nyawa warga. Ia menekankan, persoalan hutan tidak bisa terlepaskan dari kebijakan lintas batas antara kota dan kabupaten. Kawasan perbatasan seperti Dodu, Lampe, dan Lelamase kini menjadi titik paling rentan karena aktivitas pembukaan lahan terus berlangsung. Ini adalah indikasi serius dari kerusakan hutan.

Sampaikan Sejumlan Tuntutan

Dalam pertemuan itu, JPLH menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Mereka meminta Pemkot Bima mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BKPH Maria Donggomasa, khususnya dalam pengawasan dan pelaksanaan program perhutanan sosial. Komunitas juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap kelompok tani hutan serta menuntut moratorium izin pembukaan lahan baru di kawasan hutan sekitar Kota Bima.

Selain itu, JPLH mendesak agar Pemkot meninjau ulang izin penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperkuat upaya reboisasi di wilayah resapan air seperti Doro Na’e dan Lampe.

“Doro Na’e adalah lahan resapan terakhir Kota Bima. Kami minta statusnya tingkatkan jadi hutan lindung. Ada kerusakan di hutan lindung Kota Bima, yang ada hanya kerusakan pada hutan produksi terbatas,” ujar Gizan.

BKPH Tegaskan Pengawasan Sudah Ketat

Menanggapi berbagai desakan itu, Kepala BKPH Maria Donggomasa, Ahyar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik rawan. Menurutnya, persoalan banjir dan kerusakan lingkungan tidak bisa hanya dikaitkan dengan kawasan hutan.

“Air hujan tidak hanya jatuh di hutan. Jadi penanganannya harus holistic. Oleh karena itu untuk masalah ini ayok saling bahu membahu. Ini persoalan besar yang harus dihadapi Bersama. Saya terima semua masukan dan kritik. Tapi sekali lagi mari bersama-sama mencari Solusi,” kata Ahyar.

Ia menegaskan bahwa BKPH tidak pernah memberikan izin pembukaan lahan tanpa prosedur resmi. “Kalau ada aktivitas di lapangan yang kami tidak tahu, bisa jadi itu di luar wilayah kerja kami. Tapi kami siap verifikasi dan tindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Ahyar, beberapa area kini telah ditetapkan sebagai zona perlindungan ketat. Dampaknya terhadap kerusakan hutan telah ditandai. “Teman-teman di lapangan bahkan berjaga malam karena ancamannya nyata. Kami berupaya menyeimbangkan aspek ekonomi dan konservasi,” katanya menambahkan.

Pemkot Janji Perkuat Koordinasi dan Pengawasan

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan BKPH dalam menangani persoalan kehutanan.

Asisten I Setda Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.AP, menjelaskan bahwa lahan milik pemerintah dapat masyarakat manfaatkan untuk kegiatan produktif yang tetap ramah lingkungan. “Kita sudah usulkan agar lahan pembatas ditanami pohon durian atau tanaman yang tahan naungan. Ini bagian dari solusi agar masyarakat tidak bergantung pada penebangan liar,” ujarnya.

Ia menambahkan, masalah deforestasi juga berkaitan erat dengan persoalan ekonomi warga. Mengatasi kerusakan hutan merupakan bagian dari solusi bagi ekonomi warga. “Orang menebang karena butuh hidup. Karena itu, solusi harus memadukan pendekatan lingkungan dan kesejahteraan,” katanya.

Pemkot, lanjutnya, berencana menindaklanjuti hasil pertemuan dengan JPLH melalui koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian. Fokus utama adalah evaluasi izin penggunaan lahan dan penguatan fungsi hutan resapan air.

Gerakan Lanjut ke DPRD Kota Bima

Pertemuan dengan Pemkot Bima menjadi bagian dari langkah berantai JPLH untuk mengawal isu kerusakan hutan secara berkelanjutan. Sebelumnya, mereka telah berhasil mendorong DPRD Kabupaten Bima mengeluarkan surat rekomendasi resmi kepada Dinas LHK Provinsi NTB terkait evaluasi BKPH dan moratorium izin lahan.

Kini, komunitas tersebut bersiap membawa agenda serupa ke DPRD Kota Bima. “Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus kawal agar kebijakan perlindungan hutan di kota dan kabupaten berjalan selaras,” tegas Gizan.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan yang menggema, “Kalau hutan ini hilang, air ikut hilang. Dan kalau air hilang, kehidupan di Bima pun ikut mati.” (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO