spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPersyaratan Belum Lengkap, 95 Persen NIP PPPK Paruh Waktu Diterbitkan

Persyaratan Belum Lengkap, 95 Persen NIP PPPK Paruh Waktu Diterbitkan

Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, telah menerbitkan 95 persen nomor induk pegawai (NIP) pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkot Mataram. Sebagian belum diterbitkan karena persyaratan administrasi belum lengkap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono membenarkan nomor induk pegawai PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram, belum 100 persen diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Pasalnya, persyaratan administrasi yang dilampirkan oleh tenaga penunjang kegiatan belum lengkap. “Iya, baru 95 persen yang keluar,” katanya dikonfirmasi kemarin.

Jumlah PPPK paruh waktu di Kota Mataram mencapai 3.070 orang. Diperkirakan sekitar 2.916 NIP PPPK paruh waktu telah diterbitkan. Yoyok sapaan akrabnya menambahkan, proses verifikasi dokumen sebenarnya tidak ada kendala. Kemungkinan BKN kewalahan memverifikasi karena banyaknya berkas yang harus dicek dari kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. “Sebenarnya tidak ada kendala. Cuma BKN kewalahan saja memverifikasi,” pungkasnya.

Hidayatullah, pejabat fungsional BKPSDM sekaligus penanggung jawab rekrutmen PPPK Paruh Waktu Kota Mataram, juga membenarkan bahwa NIP PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan BKN belum secara keseluruhan. Dari total 3.070 yang diajukan baru keluar 95 persen. “Baru 95 persen yang sudah keluar NIP-nya,” sebutnya.

Setelah dilakukan pengecekan kembali ternyata dokumen yang dilampirkan tenaga honorer tidak sesuai. Ia mencontohkan nama atau tanggal lahir di ijazah tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk. Praktis tidak terverifikasi dan perlu dilakukan proses perbaikan.

Dayat sapaan akrabnya, proses perbaikan membutuhkan waktu lama. Sebab, perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, BKN akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen yang diperbaiki. “Mereka mengikuti KTP, tetapi tidak melihat di ijazah atau akta kelahirannya. Semestinya, harus mengikuti ijazah supaya sesuai,” demikian kata Dayat. (cem)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO