spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Tagih Kelebihan Bayar Rp400 Juta di Sejumlah OPD

Sumbawa Tagih Kelebihan Bayar Rp400 Juta di Sejumlah OPD

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa memastikan akan terus melakukan penagihan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menuntaskan temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB tahun 2024.

“Total temuan yang harus kita tuntaskan sebesar Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah diselesaikan baru Rp3,6 miliar dan sisanya masih terus kita upayakan penagihan,” kata Sekretaris Inspektorat, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Kamis (23/10/2025).

Made melanjutkan, terkait sisa temuan tersebut pihaknya sudah turun ke OPD terkait dengan meminta mereka agar segera menyelesaikan temuan tersebut. Percepatan upaya penagihan itu dilakukan karena waktu efektif tersisa hanya satu bulan berdasarkan rekomendasi BPK.

“Kami tetap memaksimalkan sisa waktu yang ada, karena jika melewati tahun anggaran akan menjadi catatan di audit tahun berikutnya dan daerah dianggap tidak mampu menuntaskan rekomendasi,” ujarnya.

Temuan yang belum dituntaskan itu di dompet kelebihan bayar gaji para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang sudah pensiun di tempat kerja lain tetapi tidak melapor. Termasuk juga kelebihan bayar di tunjungan anak dan keluarga.

“Rata-rata kelebihan bayar ini terjadi karena ada ASN yang pensiun di tempat kerja lain tetapi tidak datang melaporkan diri sehingga gaji mereka tetap terbayar sebagaimana mestinya termasuk tunjangan anak,” ucapnya.

Ia pun meyakinkan, selama tidak ada bukti maka temuan yang diklaim sudah lunas dianggap belum diselesaikan oleh pihak terkait. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, apalagi uang itu sifatnya tindak lanjut BPK.

“Harus kami lihat itu (bukti setoran, rekening koran, dan slip setoran), karena hal itu bisa juga direkayasa sehingga akan tetap menjadi temuan nanti saat BPK melakukan pemeriksaan tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga sudah dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian rekomendasi BPK. Hanya saja dari BKAD mengaku masih terkendala di rekening koran lantaran harus menunggu 4-5 hari.

“Kami pastikan uang tersebut tetap akan kita tagih, sehingga kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera mengembalikan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO