spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATSampar Jajong dan Senayan Masuk Kategori TPS Liar

Sampar Jajong dan Senayan Masuk Kategori TPS Liar

Taliwang (suarantb.com) – Dua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kabupaten Sumbawa Barat dinyatakan sebagai TPS liar. Kedua TPS tersebut adalah TPS Sampar Jajong di Desa Belo, Kecamatan Jerweh dan TPS Senayan di Kecamatan Poto Tano.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, Aku Nur Rahmadin mengungkap, status liar pada dua TPS itu ditetapkan oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra. “Setelah ditinjau oleh Pusdal mereka bilang itu TPS liar,” katanya.

Ditetapkan sebagai TPS liar, karena mekanisme pengelolaannya tidak sesuai aturan. Meski kedua TPS adalah milik pemerintah daerah, namun aktivitasnya selama ini tidak terurus. Rahmadin mengakui kondisi TPS Sampar Jajong dan Senayan itu.

Menurut dia, selama ini sampah yang dibuang masyarakat ke lokasi TPS tidak diatur sedemikian rupa. Sampah hanya dibiarkan menumpuk dan sewaktu-waktu baru dilakukan perataan menggunakan alat berat jika tumpukan sampah sudah dirasa sangat banyak. “Tidak ada juga petugas yang kami tempatkan di sana,” urai Rahmadin.

Untuk pengelolaan kedua TPS itu, Pemda KSB sendiri sepertinya belum menyiapkan rencana strategisnya. DLH KSB sendiri sementara ini masih fokus membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Putih yang selama ini memang benar-benar dikelola secara resmi oleh DLH.

Rahmadin mengatakan, pihaknya secara bertahap akan merevitalisasi setiap fasilitas pengelolaan sampah yang ada.

TPS Sampar Jajong selama ini banyak dimanfaatkan masyarakat dua kecamatan. Selain Kecamatan Jereweh, sampah dari Kecamatan Maluk juga dibawah ke TPA tersebut.
Sementara TPA Senayan, Pemda KSB sejak awal menyediakan untuk menampung sampah yang berasal dari Kecamatan Poto Tano dan Seteluk. Namun sayang, sejak TPS itu diadakan hingga kini tidak dikelola sebagai mana mestinya. (bug)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO