Taliwang (Suara NTB) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),mulai menyusun dokumen kajian risiko Bencana (KRB) Tahun 2026–2031. Upaya ini sebagai dasar untuk memperbarui pemetaan risiko serta menentukan langkah penanggulangan bencana di daerah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD KSB, Henry Fitriawan, mengatakan penyusunan kajian risiko bencana tersebut bertujuan menghasilkan gambaran risiko bencana yang sesuai dengan kondisi wilayah terkini. “Dan untuk kegiatan penyusunan itu kemarin (Kamis,red) kami telah melaksanakan workshop dan internalisasi penyusunan dokumen KRB,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/9).
Menurut Henry, proses penyusunan KRB tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan data BPBD. Pihaknya membutuhkan data dan informasi dari seluruh perangkat daerah terkait untuk memastikan hasil kajian, terutama peta risiko bencana, memiliki dasar data yang valid.
“Kami membutuhkan data, membutuhkan keterangan dari instansi-instansi lain. Oleh karena itu,di pertemuan itu kami ajak sejumlah inatansi lain sehingga peta risiko yang akan dihasilkan oleh tenaga-tenaga ahli benar-benar valid,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kajian tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program penanggulangan bencana. Dengan data risiko yang diperbarui, perangkat daerah diharapkan memiliki acuan yang sama dalam memasukkan aspek kebencanaan ke dalam perencanaan pembangunan.
Penyusunan KRB juga mencakup identifikasi terhadap potensi ancaman, kerentanan dan kapasitas daerah. Di KSB sendiri lanjutnya, terdapat 10 ancaman bencana yang menjadi fokus kajian yakni banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, tanah longsor serta tsunami.
Henry menegaskan, keterlibatan perangkat daerah diperlukan karena setiap instansi memiliki data dan informasi yang berkaitan dengan potensi dampak bencana. Data tersebut akan menjadi bahan bagi tenaga ahli dalam menyusun analisis risiko yang mencerminkan kondisi masing-masing wilayah.
Dokumen KRB 2026–2031 selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan penanggulangan bencana, termasuk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Kontinjensi (Renkon). Kajian tersebut juga menjadi bahan untuk mengintegrasikan upaya pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Tenaga Ahli Tim Konsultan Penyusun KRB, Kurnia Hakim menjelaskan bahwa kajian tidak hanya memetakan ancaman bencana. Analisis juga mempertimbangkan tingkat kerentanan serta kapasitas daerah dengan menggunakan data kejadian bencana, analisis ahli dan informasi kearifan lokal sebagai bagian dari penyusunan gambaran risiko.(bug)



