Kota Bima (Suara NTB) – Puluhan pemuda dari Jaringan Peduli Lingkungan Hidup (JPLH) bersama warga sipil Kota Bima mendesak DPRD Kota Bima segera merancang peraturan daerah (Perda) yang menjamin perlindungan hutan dan moratorium izin lahan.
Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan III DPRD Kota Bima dengan perwakilan BKPH Maria Donggomasa. RDP yang digelar bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ini, sebagai puncak dari serangkaian langkah yang sebelumnya telah ditempuh ke DPRD Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.
Ironisnya, meski telah ada RDP dan rapat temu sebelumnya yang membahas terkait Pembukaan Lahan Tutupan Negara oleh Kelompok Tani Hutan dari BKPH Maria Donggomosa di bagian hulu Kota Bima, yang berdampak terhadap masyarakat di hilir, pada 26 Oktober 2025 pembabatan hutan kembali terlihat di Doro Mbolo, bahkan dekat pos penjagaan BKPH Maria Donggomosa. Kejadian ini mempertegas lemahnya pengawasan sekaligus urgensi Perda yang diminta para pemuda.
“Kalau kita hanya berhenti pada rekomendasi, izin lama tetap menimbulkan dampak negatif. Kita butuh perda yang memberi kepastian hukum, menghentikan izin baru, dan menunda izin lama yang merusak lingkungan,” ucap Perwakilan JPLH, Faruq, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menekankan perlunya perubahan status kawasan hutan Doro Na’e menjadi hutan lindung, sebagai resapan air terakhir Kota Bima.
Lurah Lampe, H. Muslih, juga menambahkan, bahwa ia prihatin dengan laporan masyarakat terkait pembukaan lahan oleh kelompok baru. “Banjir yang terjadi tidak hanya bencana alam, tapi juga sosial. Hanya segelintir orang yang mendapat manfaat, sementara masyarakat lain menanggung dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BKPH Maria Donggomosa, Arif, menyampaikan, pengajuan izin baru tidak akan diusulkan, dan evaluasi izin lama segera dilakukan. “Kami mengajak semua pihak bergabung dalam tim evaluasi agar hutan terlindungi,” sebutnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Gina Adriani, menanggapi, pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan pemuda dan masyarakat. Ia menambahkan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan harapan dan catatan yang telah disampaikan, baik terkait evaluasi kinerja BKPH Maria Donggomosa maupun tuntutan lainnya.
“Untuk BKPH, mohon ditindaklanjuti apa yang menjadi harapan rekan-rekan sekalian, terutama menghentikan semua kegiatan yang berdampak fatal. Pelestarian alam harusnya memberikan dampak yang positif. Selama ini, program reboisasi juga belum menunjukkan hasil yang maksimal,” tutur Gina.
Menurutnya, isi dari rekomendasi nantinya, termasuk pembuatan Perda yang ia nilai sangat penting. “Adanya Perda akan menjadi regulasi yang mengikat, sehingga masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan kegiatan yang dilarang karena ada sanksi hukum yang jelas,” paparnya. (hir)


