Sabtu, Maret 7, 2026

BerandaNTBSUMBAWABKPH Batulanteh Masih Kesulitan Lelang Kayu Temuan

BKPH Batulanteh Masih Kesulitan Lelang Kayu Temuan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) masih kesulitan untuk melelang ratusan kubik kayu yang ditemukan berada di kawasan hutan yang diduga hasil ilegal logging karena terkendala anggaran.

“Total kayu sitaan yang kita temukan sebanyak 150 kubik berbagai macam jenis. Kayu itu belum bisa kita lelang karena anggaran terbatas,” kata Kasi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Suparman kepada Suara NTB, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, dari jumlah tersebut sudah ada beberapa yang diajukan ke pengadilan untuk penetapan status terhadap kayu-kayu tersebut. Hal itu dilakukan karena berdasarkan aturan bahwa kayu-kayu temuan bisa diberikan ke masyarakat dengan catatan khusus fasilitas umum dan sosial.

“Jadi, kayu-kayu ini kita ajukan dulu permohonan penetapan ke pengadilan. Karena kayu ini posisinya sedang diamankan dan belum tahu siapa yang punya sehingga harus melalui mekanisme penetapan pengadilan,” ujarnya.

Mekanisme pelelangan atas kayu tersebut juga tidak mudah, karena harus menunggu penetapan pengadilan. Selain itu, anggaran yang terbatas juga menjadi kendala sehingga kayu-kayu tersebut dibiarkan rusak begitu saja.

“Kalau kita tempuh mekanisme lelang, kita tidak punya anggaran karena sistem lelang harus bayar di depan dan sistemnya dalam jaringan (online). Kalau sistem manual kita berani mengajukan lelang karena yang ikut lelang ini memberikan uang jaminan. Kalah menang uang jaminan itu hangus, tapi kan sekarang sistemnya online jadi kami kesulitan,” jelasnya.

Ia pun tidak menampik sudah ada beberapa kayu temuan yang sudah dikeluarkan oleh KPH setelah ada penetapan pengadilan. Kayu ini pun hanya bisa diberikan ke lembaga bukan secara pribadi baik itu lembaga sosial maupun lembaga pendidikan sesuai dengan peruntukan.

“Kemarin sudah kita keluarkan sekitar 50 kubik untuk beberapa lembaga bukan ke pribadi orang seperti desa, pesantren, dan lembaga sosial lainnya untuk pembangunan sarpras mereka,” tambahnya.

Ia pun tidak memungkiri banyak masyarakat yang datang meminta kayu-kayu tersebut karena kayu tersebut dikhawatirkan rusak. Tetapi karena aturannya cukup ketat, segitu kayu-kayu ini tidak bisa dikeluarkan begitu saja melainkan melalui mekanisme pengadilan.

“Banyak masyarakat yang minta kayu itu daripada rusak, tetapi karena aturannya sangat ketat sehingga kami tidak bisa mengeluarkan begitu saja. Kami juga berharap masyarakat bisa memahami kondisi itu,” tukasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO