KETUA Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi NTB yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Senggigi, Mastur, SE., mendukung langkah Pemkab Lombok Barat (Lobar) dalam hal ini Bupati H. Lalu Ahmad Zaini merumahkan tenaga honorer non-database. Sebab kebijakan ini bukan keinginan dari Bupati Lobar, melainkan pemerintah pusat secara nasional.
“Saya selaku Ketua Apdesi NTB mendukung apa yang menjadi kebijakan Pak Bupati Lobar. Apa yang dilakukan Pak Bupati bukan semata-mata keinginan pribadi, tapi ini kebijakan pemerintah pusat,” kata Mastur, Kamis, 30 Oktober 2025. Kebijakan ini menindaklanjuti kebijakan nasional untuk efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.
Pada Inpres ini, semua kementerian, lembaga, dan provinsi hingga kabupaten harus melakukan efisiensi anggaran dan diarahkan pada program pembangunan prioritas. Menurutnya, jika dihitung honor yang diterima non-ASN, sesuai Perda yang diterima rata-rata di atas Rp1 juta, maka ada Rp1,8-1,9 miliar yang diefisiensi. Itu bisa untuk mengangkat ekonomi masyarakat terutama yang miskin ekstrem. Terlebih Lobar termasuk besar persentase penduduk miskin ekstrem. “Itu bisa dialihkan ke sana,” imbuhnya.
Dalam hal penanganan kemiskinan pun Pemda dan Pemdes pun berkolalorasi dalam tim penanggulangan kemiskinan yang telah dibentuk. Menurutnya, tidak saja Lobar yang akan merumahkan non-ASN, namun juga daerah lain Lombok Tengah dan daerah lainnya. Namun demikian pihaknya tetap mendorong untuk Pemkab mencari solusi atas non-ASN yang dirumahkan.
Sejauh ini ada upaya Pemkab memberi solusi, selain melalui Job Fair juga menyiapkan pinjaman modal tanpa bunga. Atau Pemkab subsidi bunga pinjaman lunak pada pelaku usaha kecil. Program ini sejauh ini diminati oleh masyarakat. Pemkab juga didorong untuk membuka lapangan kerja dengan mendorong banyak investasi yang masuk ke daerah.
Diketahui, Pemkab Lobar kembali mengeluarkan surat penegasan atas surat sebelumnya nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tertanggal 15 September 2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Lobar. Surat kali ini mempertegas soal pemutusan kontrak berlaku sesuai berakhirnya kontrak kerja non ASN di masing-masing OPD yakni tanggal 31 Desember 2025.
Surat terbaru yang ditandatangani Plh Sekda H Fauzan Husniadi tertanggal 29 Oktober 2025 dengan nomor 800/343/BKD-PSDM/2025 merupakan penegasan pemutusan kontrak kerja non-ASN yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana mengacu pada surat sebelumnya Nomor 800/301/BKD- PSDM/2025 tanggal 15 September 2025 tentang pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Lobar. (her)


