Giri Menang (Suara NTB) – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi NTB, Mastur, S.E., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) untuk merumahkan Tenaga Honorer Non Database. Kebijakan yang akan berlaku per 31 Desember 2025 ini disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat untuk efisiensi anggaran.
Mastur, yang juga menjabat Kepala Desa Senggigi, menegaskan bahwa langkah Bupati Lobar, HL Ahmad Zaini, bukanlah keputusan sepihak, melainkan menjalankan kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Saya selaku Ketua APDESI NTB mendukung apa yang menjadi kebijakan Pak Bupati Lobar. Apa yang dilakukan Pak Bupati bukan semata-mata keinginan pribadi, tapi ini kebijakan pemerintah pusat,” kata Mastur pada Kamis (30/10) kemarin.
Penghematan Anggaran Dialihkan untuk Kemiskinan Ekstrem
Menurut Mastur, kebijakan ini akan menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Ia memperkirakan, dengan rata-rata honor non-ASN di atas Rp1 juta, Pemkab Lobar dapat menghemat sekitar Rp1,8 miliar hingga Rp1,9 miliar.
Dana hasil efisiensi tersebut, lanjutnya, bisa dialihkan untuk program yang lebih prioritas, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, mengingat persentase penduduk miskin ekstrem di Lobar tergolong tinggi.
“Itu bisa dialihkan ke sana. Dan dalam hal penanganan kemiskinan, Pemda dan Pemdes pun berkolaborasi dalam Tim Penanggulangan Kemiskinan yang telah dibentuk,” imbuh Mastur. Ia juga menyebut Lobar tidak sendirian, sebab kebijakan perumahan non-ASN ini juga akan diikuti oleh daerah lain seperti Lombok Tengah.
Solusi dan Penegasan Pemutusan Kontrak
Meskipun mendukung, APDESI NTB tetap mendorong Pemkab Lobar untuk mencari solusi bagi tenaga non-ASN yang dirumahkan. Mastur mengapresiasi upaya Pemkab sejauh ini, seperti:
- Penyelenggaraan Job Fair untuk memfasilitasi pencarian kerja baru.
- Penyediaan Pinjaman Modal Tanpa Bunga atau subsidi bunga pinjaman lunak bagi pelaku usaha kecil.
- Mendorong Investasi untuk membuka lapangan kerja baru.
Sementara itu, Pemkab Lobar baru-baru ini mengeluarkan surat penegasan terkait kebijakan ini. Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, H. Fauzan Husniadi, mengonfirmasi bahwa telah diedarkan surat terbaru bernomor 800/343/BKD-PSDM/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Surat tersebut menegaskan beberapa poin penting:
- Masa Kontrak Berakhir 31 Desember 2025: Secara administratif, pemutusan kontrak kerja tetap berlaku sesuai berakhirnya kontrak yang telah ditandatangani, yakni per 31 Desember 2025.
- Hak Tetap Dibayarkan: Segala hak-hak tenaga non-ASN yang bersangkutan akan tetap dibayarkan sampai kontrak kerja berakhir, sehingga tidak ada pemutusan kontrak secara sepihak.
- Pemberian Informasi Awal: Informasi pemutusan kontrak per 31 Oktober 2025 (sebagaimana surat sebelumnya) dimaksudkan untuk memberi waktu bagi non-ASN menyesuaikan diri dan/atau mencari pekerjaan lain.
“Surat ini penegasan atas surat sebelumnya,” kata Fauzan Husniadi, dikonfirmasi pada Rabu (29/10), memastikan surat tersebut sudah diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti.(Her)

