Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Inspektorat resmi membuka layanan pengaduan online bagi masyarakat dan tenaga honorer non-database. Terutama, yang diduga dimintai pungutan biaya atau pungutan liar (pungli) dalam proses masuk kerja menjadi honorer.
Layanan pengaduan ini dapat diakses secara langsung melalui WhatsApp di nomor 0851-1925-1060. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ini bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan liar masuk kerja dalam proses rekrutmen tenaga honorer.
Inspektur Kabupaten Lobar Suparlan, S.Sos., menegaskan layanan pengaduan ini adalah langkah serius Pemkab Lobar. Tujuannya adalah mengungkap dan menindak oknum terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut. Hal ini tentu merugikan para honorer non database yang pengangkatannya tidak sesuai aturan dan regulasi.
“Silakan bagi para honorer yang mengalami pungutan saat masuk sebagai honorer dapat melapor. Pemerintah daerah akan berusaha mengusut oknum yang terlibat dalam pungutan ini,” tegas Suparlan.
Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan. Jadi, masyarakat dan para honorer tidak perlu takut melaporkan kasus pungutan yang mereka alami.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif. Mereka bisa membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli.
Layanan Pengaduan Online Jadi Pintu Masuk Bongkar Praktik Mafia Honorer
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Dr. Khairi Juanda, M.Si., menilai langkah Pemkab Lobar ini sangat tepat dan berani. Inspektorat Lobar yang membuka layanan pengaduan bagi honorer non database yang dipungut biaya atau pungli saat masuk kerja sebagai tenaga honorer adalah langkah penting.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia honorer. Praktik ini selama ini merugikan para honorer maupun pemerintah daerah sendiri.
“Langkah ini sangat tepat. Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat dan para honorer memiliki saluran resmi untuk melaporkan praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen. Ini bisa membuka tabir transaksi pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ujarnya akhir pekan kemarin.
Dosen UIN Mataram ini menjelaskan berdasarkan sejumlah informasi dan keluhan, diduga kuat ada oknum di lingkungan pemerintah. Oknum tersebut diduga memungut sejumlah uang kepada calon honorer agar bisa diterima bekerja.
“Saya mendapat informasi bahwa memang ada beberapa honorer yang untuk masuk menjadi tenaga honorer di Pemda. Mereka diduga dipungut sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Pemda itu sendiri. Jumlahnya bervariasi tergantung kesepakatan dan negosiasi dengan oknum tersebut,” ungkapnya. (her)



