Mataram (Suara NTB) – Kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024. Mitigasi perlu diperkuat dengan membangun regulasi dari tingkat lingkungan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Hj. Yunia Arini dikonfirmasi pekan kemarin menjelaskan, angka kekerasaan perempuan dan anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan signifikan. Tercatat 88 kasus di tahun 2025.
Pencegahan masih dilakukan melalui koordinasi dan bergerak bersama dalam menangani sesuai kewenangan masing-masing, sehingga lebih efektif dan efisien. “Tantangan kita paling berat adalah membangun kesepahaman bersama untuk mencegah kasus kekerasaan itu terjadi,” terangnya.
Regulasi perlu diperkuat mulai dari tingkat lingkungan agar kekerasaan pada anak dan perempuan dapat dicegah. Ia mencontohkan pada perkawinan anak, perlu ada kesepahaman yang sama dari semua level pemerintahan untuk dicegah. Anak yang dinikahkan berpotensi menimbulkan masalah.
Permasalahannya sebut Yunia, seperti kesehatan, psikologi, dan lain sebagainya. Dari aspek kesehatan bahwa alat reproduksi anak belum siap dibuahi, sehingga berpotensi terjadinya kanker serviks dan lain sebagainya. “Kita harus sepakat ketika membuat aturan tidak bertentangan dengan UU Perkawinan dan UU perlindungan Anak dan TPKS,” ujarnya.
Yunia merincikan 88 kasus kekerasaan pada anak dan perempuan didominasi kekerasaan dalam rumah tangga dan kekerasaan seksual. KDRT muncul karena berbagai faktor. Diantaranya, masalah ekonomi, tekanan psikis, kekerasaan gender berbasis online, dan lain sebagainya.
Pendampingan terhadap korban dilakukan untuk memulihkan psikis dari korban. Sebelum pendampingan lanjutnya, dilakukan assesment untuk mengidentifikasi kebutuhan dari korban dan pelaku. Pihaknya mengupayakan penyelesaian kasus kekerasaan tahap mediasi. “Tetapi kalau tidak ada penyelesaian, maka diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram. Konseling juga tetap kita lakukan untuk memulihkan psikologi korban,” pungkasnya.
Pencegahan kekerasaan pada perempuan dan anak bisa dilakukan apabila satu pemahaman. Kader posyandu dilibatkan karena sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah. Ia berharap jika terjadi kasus perkawinan anak segera dilaporkan dari level lingkungan, sehingga lebih cepat dilakukan penanganan. “Kita harus kesepakatan kekerasaan pada anak dan Perempuan jadi tanggungjawab bersama. Kita perlu bergerak bersama tidak membiarkan perkawinan anak di tengah masyarakat,” demikian pesannya. (cem)


