spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTingkatkan Sosialisasi Beras Satu Harga

Tingkatkan Sosialisasi Beras Satu Harga

KOMISI II DPRD Kota Mataram mendorong digalakannya operasi pasar apabila ditemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dorongan ini menyusul kebijakan beras satu harga yang diberlakukan di Kota Mataram. Dimana harga beras premium dibanderol dengan HET Rp14.900 per kilogram. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, tetap terjaga dan tidak merugikan masyarakat.

Wakil Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, dalam keterangannya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Senin (3/11) mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung seluruh program pemerintah selama program tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Selama program itu menguntungkan masyarakat dengan regulasi yang ada, ya kita tetap dukung. Kalau di lapangan tidak ditemukan pelanggaran, ya tidak masalah. Tapi kalau ada pedagang menjual di atas standar, kita akan lakukan operasi pasar,” ujarnya.

Politisi Nasdem tersebut menambahkan bahwa masalah harga beras bukan hanya soal penetapan harga, tetapi juga terkait pemahaman pedagang terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Komisi II mendorong pemerintah meningkatkan sosialisasi mengenai kebijakan harga kepada pedagang dan pengelola pasar.

“Aturan-aturan yang ada memang harus lebih kita berikan informasinya kepada masyarakat. Kita juga akan cek dulu dasar mereka menjual dengan harga tinggi itu apa — apakah karena belum tahu aturan atau karena harga produksinya masih tinggi,” katanya.

Ia menegaskan, langkah pemberian sanksi kepada pedagang tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa investigasi lebih dahulu. “Tidak bisa kita ujuk-ujuk memberi sanksi. Kita telusuri dulu, apakah memang harga dasarnya masih tinggi atau ada alasan lain,” tambahnya.

Sementara itu, terkait upaya sosialisasi, dinas terkait diminta menurunkan tim ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai standar harga pemerintah. “Kita akan melalui dinas terkait, turunannya ke kepala pasar dan UPT-UPT untuk sosialisasi tentang standar harga pemerintah,” tuturnya.

DPRD menyarankan Dinas Perdagangan membuka opsi untuk menempatkan kembali papan informasi harga di area pasar agar masyarakat dapat mengetahui harga acuan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah tersebut, Komisi II berharap stabilitas harga beras dapat lebih terjaga, sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang terhadap pentingnya mengikuti kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah. (fit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO