Mataram (suarantb.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap 518 honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut, serta menelusuri alasan mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Saat ini, sekitar 60 persen hasil audit telah rampung. BKD telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan memastikan proses audit sedang berjalan sesuai jadwal. ‘’Kan satu kondisi ada pegawai non ASN diusulkan, tetapi di kondisi lain ada yang tidak dapat diusulkan,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), BKD NTB, Rian Priandana, kemarin.
Dia mengatakan, audit dilakukan dengan menelusuri data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progres. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” katanya.
518 Honorer Terancam PHK
Sebanyak 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. Ke 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.
Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS. Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.
“Tapi jelas kalau sudah BUP tentu tidak akan bisa. Kalau yang CPNS itu mudah-mudahan, tapi sekali lagi semuanya harus ada payung hukumnya. Supaya aman kita. Kalau tidak ada payung hukumnya bagaimana,” ujarnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan nasib 518 honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut. Dia masih menunggu keputusan BKN, karena permasalahan ini dikonsultasikan langsung ke pusat untuk menemukan kebijakan terbaik terkait nasib setengah juta tenaga kontrak di NTB tersebut.
96 Persen PPPK Paruh Waktu NTB Terima NIP
Sementara itu, sebanyak 9.415 honorer Pemprov NTB yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, segera kantongi Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Dari total 9.415 peserta yang diusulkan, progresnya telah mencapai 96 persen.
“Jadi sisanya empat persen itu masih dalam bentuk perbaikan oleh teman-teman di BKN. Ini butuh waktu, karena hampir 62 ribu di NTB saja yang dipegang BKN. Mungkin sisanya itu masih dalam proses,” lanjut Rian.
Sebenarnya, BKD NTB mengusulkan sebanyak 9.466 honorer Pemprov NTB menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah itu, 9.415 sudah masuk ke BKN dokumen-dokumennya untuk diproses NIP-nya. Sementara sisanya, sekitar 51 orang dinyatakan gugur.
Gagalnya 51 orang itu karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Merupakan salah satu tahap pengusulan NIP. Padahal BKD, kata Rian, sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali kepada puluhan orang itu.
“Mereka tidak diusulkan (NIP), karena tidak menuntaskan seluruh proses tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya. (era)



