Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini menegaskan batas akhir pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akan habis pada pekan ini. Pemkab telah menyerahkan KUA PPAS ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan tanggapan. Sesuai ketentuan, batas waktu pembahasan KUA-PPAS selama enam minggu setelah diserahkan.
Pihak eksekutif pun siap mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) secara langsung, sekalipun tanpa kesepakatan KUA-PPAS dengan pihak legislatif. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mematuhi tahapan anggaran yang diatur dalam perundang-undangan.
Bupati menegaskan bahwa KUA-PPAS yang diajukan oleh eksekutif memiliki batas waktu yang jelas untuk dibahas dan mendapat tanggapan dari dewan. “Kewajiban Dewan untuk menanggapinya. Dikasih waktu enam minggu,” ujar Bupati, Selasa, 12 November 2025.
Batas waktu enam minggu tersebut, yang telah berjalan sejak KUA-PPAS diserahkan, diketahui akan berakhir pada pekan ini. Ini menjadi momentum krusial yang menentukan arah penyusunan APBD selanjutnya.
Bupati kembali menegaskan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai hingga tenggat tersebut, mekanisme aturan akan otomatis berjalan. Eksekutif akan menggunakan KUA-PPAS yang telah diajukan sebagai dasar tunggal penyusunan R-APBD. “Secara aturan, begitu (batas waktu) sejak masuk KUA-PPAS, mau enggak ada kesepakatan, saya akan masukkan R-APBD sesuai dengan tahapan,” tegas Bupati.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan Bupati adalah alur pembahasan di tingkat legislatif. Ia menilai adanya upaya untuk “melompat” ke detail teknis anggaran, padahal plafon utama atau kerangka makro anggaran dalam KUA-PPAS belum disepakati. Menurutnya, KUA-PPAS adalah dokumen yang berisi kebijakan umum dan plafon anggaran, bukan dokumen teknis yang mengatur rincian belanja hingga ke level biaya pegawai pada tahap awal. “KUA-PPAS ini plafon utama, bukan teknis,” kata Bupati.
Ia mengkritik pembahasan yang dinilai terlalu dini masuk ke ranah teknis, yang seharusnya baru didiskusikan saat pembahasan R-APBD. Bupati menganalogikan tindakan tersebut sebagai upaya “menarik sesuatu yang belum waktunya”. “Jangan terus terlalu loncat ke yang teknis,” tambahnya, mengingatkan agar semua pihak menghormati prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan esensi dari setiap tahapan. KUA-PPAS, menurutnya, adalah kesepakatan awal mengenai “kantong-kantong” besar anggaran dan prioritas pembangunan yang akan dijalankan. “Ini adalah plafonnya. Detailnya dibahas bersama,” jelas Bupati, merujuk pada pembahasan R-APBD yang akan datang setelah KUA-PPAS disetujui.
Pembahasan detail teknis, seperti alokasi spesifik untuk gaji pegawai atau program-program rinci di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru akan dibuka dan dibedah bersama antara eksekutif dan legislatif pada forum pembahasan R-APBD.
Upaya legislatif untuk membahas detail tersebut pada tahap KUA-PPAS dinilai tidak hanya salah secara prosedur, tetapi juga berpotensi menghambat laju pembahasan dan mengulur waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Meskipun menunjukkan ketegasan dalam memegang teguh aturan, Bupati memastikan bahwa pintu dialog dan musyawarah dengan DPRD tetap terbuka lebar. Ia menekankan bahwa seluruh proses ini muaranya adalah untuk kepentingan masyarakat Lombok Barat. “Ini kan kepentingan Lombok Barat. Kalau sama-sama ini kan kepentingan rakyat semuanya,” ucapnya. (her)

