Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri Mataram, TNI-Polri melakukan monitoring dan evaluasi di dua lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Mataram. Tim monev masih menemukan SPPG belum memenuhi standar.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menerangkan, terdapat dua lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dikunjungi yakni, SPPG Turida Yayasan Ponpes Hizbun Nazah di Jalan Lalu Mesir di Kelurahan Turida dan SPPG Mandalika Yayasan Abdi Sinar Bangsa di Jalan Anyelir, Kelurahan Mandalika.
Tim mengecek mulai dari ruang pencucian bahan, dapur, ruang penyimpanan bahan, pengemasan, dan pengolahan limbah. Dari hasil pemantauan ditemukan SPPG masih belum memenuhi standar dan tidak menindaklanjuti rekomendasi dari OPD teknis. “Mereka masih belum menindaklanjuti rekomendasi baik dari Dinas LH maupun Dinas Kesehatan,” terang Nelly ditemui pada, Kamis (13/11/2025).

SPPG di Kelurahan Mandalika sebut Nelly, ruangannya sangat sempit dan tidak representatif, lantai memasak licin, ruang memasak digabung dengan pengepakan, tempat mencuci alat berdekatan dengan bak sampah, dan lain sebagainya.
SPPG Mandalika semestinya telah menindaklanjuti rekomendasi dari OPD teknis per 31 Oktober, agar sertifikat laik higien dan sanitasi (SLHS) terbit. Berbeda halnya, SPPG Turida relatif pengelolaannya cukup bagus, tetapi masih ada catatan-catatan yang diberikan oleh tim teknis untuk dilengkapi. “Kalau SPPG Turida mulai beroperasi 28 Oktober sehingga mereka 28 November mereka harus sudah memiliki SLHS. Sekarang mereka akan melengkapi sesuai rekomendasi yang diberikan oleh tim monev tadi,” terangnya.

Nelly yang kini menjabat Asisten III Setda Kota Mataram menegaskan, tim monev hanya memiliki kewajiban mengingatkan kepada SPPG, agar menjalankan ketentuan sesuai rekomendasi dikeluarkan oleh OPD teknis, sehingga program nasional berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan apapun.
Hasil monev akan dilaporkan ke kepala daerah dan diteruskan ke Badan Gizi Nasional. Kewenangan memutus kemitraan menjadi hak prerogative dari BGN. “Kami tidak ada kewenangan untuk menutup. Kewenangan sepenuhnya di BGN,” demikian kata Nelly. (cem/*)



