Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal perusahaan tersebut, Selasa (18/11/2025).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan bahwa pemeriksaan Samsul Hadi berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyertaan modal badan usaha milik daerah itu.
Sementara itu, Samsul saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan enggan berkomentar panjang terkait kehadirannya hari ini di Kejati NTB.
“Penyidik saja tanya nanti,” ucap dia.
Dia mengaku membawa sejumlah dokumen yang dia sebut sebagai dokumen “kelengkapan” dalam agenda pemeriksaanya hari ini.
Dalam dokumen kelengkapan tersebut, termuat juga perihal agunan sertifikat gedung PT GNE ke beberapa bank negara untuk mendapatkan pinjaman.
Terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno itu enggan membeberkan apakah peminjaman PT GNR di bank tersebut bermasalah. “Tanya jaksa saja nanti,” tandasnya.
Mantan Direktur PT GNE Jalani Pemeriksaan Selama Lima Jam
Dari pengamatan Suara NTB, Samsul Hadi menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam. Ia terlihat datang ke Kejati NTB dengan membawa setumpuk dokumen pada pukul 11.33 Wita dan keluar dari ruang pemeriksaan pada 17.13 Wita.
Sebelumnya Samsul pernah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan kasus ini pada Senin (20/10/2025). Saat itu, hadir pula menjalani pemeriksaan mantan Komisaris, Afuani.
Afuani saat itu membeberkan, pada 2021, PT GNE menjaminkan sertifikat kantor ke beberapa bank milik negara. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Menjaminkan sertifikat untuk menjalankan sejumlah bisnis dan biaya operasional perusahaan,” jelasnya.
Untuk jumlah bisnis itu dia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlahnya. “Saya anggota Komisaris, mungkin ketua yang tahu,” tambahnya.
Status sertifikat tersebut kini masih di bank, karena kredit pinjaman belum lunas. Hasil pinjaman yang didapatkan dari bank mencapai miliaran rupiah.
“Jajaran karyawan juga, kepala bagian umum juga akan diperiksa,” tandasnya.
Penanganan kasus ini di tangan Kejati NTB telah masuk dalam tahap penyidikan. Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan karena jaksa telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.
Kejati NTB Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Saat ini Kejati NTB masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana untuk perkara ini.
Dugaan korupsi dalam kegiatan PT GNE itu berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah dari 2019-2024 senilai Rp27 miliar.
Sebagai informasi, Kejati NTB saat ini tengah mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Pengusutan itu terkait penyertaan modal PT GNE dan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).
Terkait perkara penyertaan modal, Kejati NTB saat ini telah menaikan penanganan kasus kasus ke tahap penyidikan. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa sejauh ini belum menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok. Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agro jagung.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan SPAM Gili Matra yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL), penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.
Baik penanganan peminjaman modal dan penyelenggaraan SPAM, Kejati NTB sama-sama belum menetapkan tersangka. (mit)

