PEMPROV NTB berencana akan beralih menggunakan kendaraan dinas dari kendaraan dinas konvensional ke kendaraan listrik. Peralihan mobil dinas ini dinilai lebih efisien, bahkan bisa menghemat anggaran hingga puluhan miliar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr.H.Nursalim pada Kamis, 20 November 2025. Menurutnya, selama ini biaya pengelolaan mobil dinas mencapai Rp19 miliar per tahun. Dengan peralihan ke mobil listrik, berdasarkan hitung-hitungan BPKAD, Pemprov hanya mengalokasikan sekitar Rp14 miliar. “Yang jelas ada penghematan. Lumayan besar,’’ ujarnya.
Penggunaan mobil listrik rencananya akan menggunakan skema sewa. Sehingga, pejabat di lingkup Pemprov NTB nantinya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas, melainkan mereka akan diberikan sejumlah uang untuk menyewa.
Menurut Nursalim, dari sisi pengeluaran penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat. Tidak hanya itu, Pemprov NTB tidak akan terjebak pada biaya perawatan dan sebagainya. Begitupun dengan biaya pemeliharaan kendaraan konvensional yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan kendaraan listrik.
“Kalau mobil konvensional setiap tahun itu ada penambahan-penambahan biaya pemeliharaan. Kita mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” jelasnya.
Sudah Lalui Banyak Pertimbangan
Rencana peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, lanjut Nursalim sudah melalui banyak pertimbangan. Berawal dari, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang ingin melakukan penataan dan penertiban aset-aset milik daerah.
“Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan. Belum yang kendaraan roda dua. Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah (BMD) itu sehat, bersih dan sebagainya,” lanjutnya.
Berdasarkan arahan itu, BPKAD NTB melakukan inventarisir aset baik aset bergerak maupun aset bangunan. Mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu menekankan, pihaknya sudah mendapatkan hasil dari inventarisasi tersebut, dan sudah diserahkan kepada Gubernur.
Dari hasil itu, Pemprov NTB akan melakukan penertiban, aset bergerak ini akan dinilai terlebih dulu kelayakannya. Kemudian, menunggu arahan gubernur apakah akan dilelang atau sebagainya.
“Nanti arahnya Pak Gubernur apakah kita lelang atau ada sebagian yang bisa dipertahankan karena di Permendagri itu kalau kendaraan di bawah 7 tahun biar perolehannya itu tidak boleh dilelang,” pungkasnya. (era)


