spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKejati NTB Belum Terima SPDP Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Kejati NTB Belum Terima SPDP Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Mataram (suarantb.com) – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Wahyuhafi, Senin (24/11/2025) mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengembalikan SPDP yang diterbitkan penyidik Polda NTB karena tidak ada tindak lanjut dalam periode waktu yang telah ditentukan dalam aturan KUHAP.

“SPDP kan sudah kita kembalikan. Yang baru, belum ada, kita tunggu saja,” kata dia.

Pihaknya mengembalikan SPDP itu sejak dua bulan lalu, SPDP yang diterima Kejaksaan itu masih bersifat umum. Dalam SPDP itu, penyidik mencantumkan dugaan pidana perihal perusakan lingkungan.

“Waktu itu, yang dari Polda yang berkaitan dengan Sekotong, SPDP belum ada tersangkanya, SPDP umum saja,” jelasnya.

Untuk SPDP baru itu, Wahyuhafi mengaku belum bisa memberikan komentar. “Untuk yang baru ini, kita belum bisa ngomong. Tunggu saja (SPDP baru),” sebutnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menyebutkan, perkara tambang emas ilegal Sekotong itu hanya diusut oleh Polres Lombok Barat. “Sidiknya di Polres Lombok Barat,” kata Endriadi.

Terkait penyidikan oleh Polres Lombok Barat, penyidik sebelumnya telah menerbitkan SPDP baru. SPDP baru tersebut kini juga telah diterima oleh pihak Kejari Mataram.

Penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong ini di tangan Polres Lobar mendapat pendampingan langsung dari Polda NTB dan Bareskrim Polri.

Saat ini pihak kepolisian masih perlu memeriksa saksi dua orang saksi lagi. Juga memeriksa ahli tentang pertambangan. Dua saksi yang dimaksud yakni masyarakat yang melihat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Untuk ahli tentang pertambangan, kata dia, penyidik akan memakai ahli dari Kementerian atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin juga telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu.

Berawal dari Pembakaran Kamp Penambang Emas Ilegal

Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pemantauan dan pengawasan polisi. “Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi kini telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam upaya menemukan warga negara asing itu, dia mengaku pihaknya telah melakukan segala cara. Baik dengan melibatkan pihak imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol.

Endriadi menyatakan, pihaknya saat ini juga telah meminta keterangan beberapa ahli dan telah mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tim sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan setempat untuk sama-sama melakukan penyelesaian perkara,’’ tandasnya.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO