spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKejati NTB Tetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus...

Kejati NTB Tetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi (dana “siluman”) DPRD NTB, Senin (24/11/2025).

Asisten Pidana Khusus, Muh Zulkifli Said mengatakan, satu tersangka baru itu merupakan ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK.

“Setelah ekspose, saksi tersebut (HK) kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.

Peran HK dalam kasus dugaan dana “siluman” ini sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan baru sejumlah Rp2 miliar lebih.

Pasal yang disangkakan kepada HK pun sama, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya pada Kamis (20/11/2025,) Kejati NTB telah lebih dahulu menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” ini. Mereka adalah politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Telah Sita Uang Rp2 Miliar Lebih Dugaan Dana “Siluman”

Zulkifli masih belum membeberkan dari mana sumber dugaan uang “siluman” itu. “Nanti kita lihat, penyidikan masih berlangsung,” tegasnya ketika disinggung apakah sumber uang berasal dari pihak swasta.

Dia mengaku, jumlah uang yang telah disita Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan baru yang menerima uang dari tersangka.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejati NTB telah memeriksa setidaknya 60 orang saksi. Mereka berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB dan sejumlah anggota DPRD NTB 2025. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO