spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMParkir di Dua Sisi Bahu Jalan Jadi Biang Kemacetan Kota Mataram

Parkir di Dua Sisi Bahu Jalan Jadi Biang Kemacetan Kota Mataram

Mataram (Suara NTB) – Aktivitas parkir kendaraan di dua sisi bahu Jalan Mahoni, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan di kawasan tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram memastikan akan mengambil langkah penertiban.

Berdasarkan pantauan Suara NTB pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, hampir seluruh badan jalan menyempit akibat deretan kendaraan yang terparkir di kanan dan kiri jalan. Kondisi tersebut memicu tersendatnya arus lalu lintas, bahkan pada beberapa titik hanya satu kendaraan yang dapat melintas secara bergantian. Pengendara roda dua maupun empat terlihat kesulitan untuk melaju, terutama saat lalu lintas padat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Melalui UPTD Parkir Bagian Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Dishub akan melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus penertiban.

“Kalau tidak salah pernah saya sampaikan ke teman-teman di lapangan, tapi nanti kita coba ingatkan kembali untuk melakukan pengendalian,” ujarnya, Sabtu, 22 November 2025.

Titik Rawan Macet

Ia mengakui, Jalan Mahoni memang termasuk titik rawan macet, terutama pada pagi hari. Mobilitas masyarakat di jalur tersebut cukup tinggi karena merupakan salah satu akses alternatif menuju pusat kota. Situasi semakin parah ketika volume kendaraan meningkat, namun ruang gerak jalan terhalang oleh parkir di bahu jalan.

Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lokasi parkir di Jalan Mahoni, Zulkarwin menyebutkan bahwa titik tersebut memang terdaftar sebagai dua titik parkir tepi jalan di bawah pengawasan Dishub Kota Mataram. Kendati demikian, pihaknya akan mengecek ulang pola pengelolaan parkir di lapangan, terutama soal dugaan penambahan area parkir oleh juru parkir.

“Kalau yang di Mahoni memang terdaftar. Tapi nanti kita cek di TKP seperti apa polanya, apakah ada penambahan areal parkir oleh jukir,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan tepi jalan sebagai area parkir dapat dilakukan karena Jalan Mahoni merupakan jalan kota yang secara regulasi dapat dikelola sebagai kantong parkir resmi. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan agar aktivitas parkir tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Dishub berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di wilayah tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, maka penindakan administratif hingga pencabutan izin titik parkir dapat dilakukan.

“Di perjanjian kerja sudah ada batas-batas parkir. Jika melebihi kita cek karena tidak boleh seperti itu,” tegas Zulkarwin. (pan)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO