Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Polda NTB, serta Disperindag Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pengawasan terpadu untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan mengandung bahan berbahaya serta produk ilegal.
Kegiatan pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, pengujian produk, serta pembinaan kepada pelaku usaha. Langkah kolaboratif ini bertujuan memastikan seluruh produk yang beredar di NTB memenuhi standar keamanan, legalitas, dan mutu. Pemerintah juga ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan perlindungan konsumen.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti kerupuk siap makan, kerupuk mentah, mi basah, tahu, terasi, ikan asin jambal, dan produk olahan lain. Produk kemudian diuji menggunakan metode Uji Cepat (Rapid Test) untuk mendeteksi Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.
Dari 16 sampel yang diuji, ditemukan empat sampel positif mengandung Boraks. Sementara itu, tidak ditemukan kandungan Formalin maupun Rhodamin B pada sampel lainnya. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pengawasan lebih ketat kepada pelaku usaha yang produknya terbukti mengandung zat berbahaya.

Selain pengawasan pangan, tim juga melakukan pembinaan kepada sejumlah ritel modern terkait tata cara penyimpanan produk yang baik dan sesuai ketentuan. Pembinaan serupa dilakukan pada toko kosmetik untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Melalui sinergi lintas-instansi ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga peredaran pangan dan obat yang aman bagi masyarakat serta mencegah masuknya produk ilegal di wilayah NTB. (bul)

