Mataram (suarantb.com) – Salah satu tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB, HK menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Kamis (27/11/2025).
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan perihal pemeriksaan tambahan Ketua Komisi IV DPRD NTB itu. “Ya (datang untuk pemeriksaan tambahan sebagai tersangka),” kata dia membenarkan.
Sementara itu, HK saat ditemui seusai pemeriksaan enggan memberikan komentar. Dari pantauan Suara NTB, HK terlihat mendatangi Gedung Kejati NTB sekitar pukul 11.00 Wita. Dia keluar dari ruang bidang Pidana Khusus pada pukul 14.14 Wita. HK datang dan pergi dari Kejati NTB dibawa mobil tahanan.
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”
Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dugaan dana “siluman” tersebut.
Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Buka Peluang Perkembangan Penyidikan
Kejati NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.
“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” ucap Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).
Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya.
Dia sedikit membocorkan informasi bahwa uang gratifikasi yang kini menjadi kelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan ini bukan berasal dari uang negara. “Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir (pokok pikiran), bukan juga dari APBD,” tandasnya. (mit)

