KETUA DPRD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal dilantik menjadi Sekda definitif. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna penetapan APBD NTB Tahun Anggaran 2026, Jumat, 28 November 2025.
“Kenapa tidak Pj Sekda untuk diikuti proses penetapan sebagai Sekda definitif. DPRD sangat mendukung sehingga tidak lagi menjadi Pj tetapi Sekda definitif,” ujarnya.
Jika mekanisme penetapan Sekda definitif harus melalui pendaftaran, Isvie meminta Gubernur untuk segera membuka pendaftaran seleksi Sekda agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersiap untuk bersaing menempati kursi Sekda.
“Ataukah mekanismenya memang harus lewat pendaftaran. Maka untuk segera Gubernur membuka pendaftaran agar ASN bersaing untuk menempati posisi Sekda,” katanya.
Menanggapi hal ini, Gubernur NTB,Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal menanggapi santai pandangan Ketua DPRD NTB tersebut. Ia menilai, Lalu Faozal menjadi salah satu sosok terbaik ASN di lingkup Pemprov NTB, tak tanggung-tanggung, Gubernur menjulukinya sebagai Sekda ‘’buldozer’’.
Terkait dengan seleksi Sekda, Iqbal mengaku sudah bersurat ke Pemerintah Pusat. Meski hingga akhir November ini belum ada jawaban resmi dari pusat. Mantan Dubes RI untuk Turki itu meyakini seleksi Sekda tidak akan molor.
“Kita sedang minta izin ke pemerintah pusat, kan beliau (Lalu Faozal, red) juga sampai Januari,” katanya.
Pansel untuk Pengisian Sekda NTB
Di lain sisi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs.Tri Budiprayitno, S.Sos.M.Si mengatakan, Gubernur NTB sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merekomendasikan panitia seleksi (Pansel) untuk rencana pengisian jabatan Sekda.
‘’Pak Gubernur sudah bersurat. Surat sudah terkirim per akhir Oktober lalu. Kita menunggu rekomendasinya itu,’’ ujarnya.
BKD juga katanya, sudah bersurat ke dua Kementerian yang akan menjadi tim Pansel, yaitu Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) dan satu orang Kemendagri. Menurutnya, Pansel untuk seleksi Sekda harus berjumlah minimal lima orang atau lebih.
‘’Termasuk kita juga sudah bersurat ke dua kementerian yang memang sesuai persyaratan harus menjadi anggota tim Pansel untuk jabatan pimpinan tinggi madya yaitu Sekda Provinsi,’’ jelasnya.
Setelah mendapat rekomendasi tim Pansel, selanjutnya akan diusulkan lagi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan pengisian jabatan Sekda. “Jadi pelaksanaan, pemetaan potensi dan kompetensinya itu di BKN,” katanya. (era)


