spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSJajaran Pimpinan DPRD NTB Kembali Diperiksa Setelah Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana...

Jajaran Pimpinan DPRD NTB Kembali Diperiksa Setelah Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa jajaran pimpinan DPRD NTB dan sejumlah anggota dewan lainnya terkait kasus dugaan dana “siluman”.

Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya, Selasa (2/12/2025) seusai pemeriksaan, membeberkan bahwa ia datang bersama jajaran pimpinan DPRD NTB. Mereka menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan dana “siluman”.

“Ada bu ketua Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua. Sekitar 15 orang tadi,” kata dia.

Dari pantauan Suara NTB, Wirajaya keluar bersama tiga rekannya, yakni Wakil Ketua III DPRD NTB, H Muzihir; Sitti Ari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBN), Nadirah Al Habsyi.

“Kami dipanggil terkait dengan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi kasus (dana siluman),” jelasnya.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa keempatnya sekitar tiga jam. Wirajaya mengaku datang pukul 09.00 Wita dan keluar sekitarnya pukul 12.00 Wita.

Menyusul empat orang sebelumnya, politisi PDI-P, Abdul Rahim, anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB TGH. Sholah Sukarnawadi terlihat keluar dari ruang  penyidik Pidsus pada pukul 12.19 Wita.

Abdul Rahim di depan media mengatakan pemeriksaannya hari ini murni hanya pemeriksaan tambahan terkait penetapan tiga tersangka sebelumnya.

“Tidak ada yang baru, pertanyaannya yang sudah ditanyakan sebelumnya,” ucap pria yang akrab disapa Bram tersebut.

Kejati Periksa 16 Orang Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan pihaknya per Senin (1/12/2025) telah memeriksa 16 saksi dari kalangan anggota dewan.

“16 anggota DPRD NTB yang diperiksa, besok akan lebih banyak lagi,” kata dia.

Dari pantauan Suara NTB, dari 16 anggota dewan yang diperiksa pada Senin lalu, 10 diantaranya yakni; Iwan Panjidinata (Partai Gerindra); Ali Usman Ahim (Partai Gerindra); Didi Sumardi (Partai Golkar); Suharto  (Partai Nasdem); M Aminurlah (PAN); Sudirsah Sujianto (Partai Gerindra); Made Slamet (PDI-P); Hasbullah Muis Konco (PAN); Moh Akri (PPP); Hj Rohani (Partai Perindo).

Waktu pemeriksaan dari ke-16 tersangka beragam. Ada yang keluar dari Gedung Kejati NTB pada pukul 11.08 Wita dan pada pukul 12.56 Wita.

Sudirsah Sujanto di hadapan media mengaku bahwa ia dan rekannya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus dana siluman ini.

“Sebagai saksi atas tiga orang rekan kami sebagai tersangka. Materi tanyakan Penyidik,” jelasnya.

Anggota dewan itu mengaku datang bersama 15 anggota DPRD NTB lainnya hari ini. “Kita sekitar 15 orang,” tambahnya.

Ketika disinggung apakah penyidik ada menanyakan perihal dirinya yang ikut sebagai penerima uang diduga dana siluman itu, Sudirsah enggan berkomentar. “Enggak, nanti materinya tanyakan ke penyidik saja,” tandasnya.

Senada dengan politisi asal Partai Gerindra tersebut, Iwan Panjidinata juga mengaku datang diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penetapan tiga tersangka kasus ini.

“Kurang tahu, tanya penyidik,” ucapnya ketika disinggung perihal materi pemeriksaan jaksa.

Selain pemeriksaan terhadap 16 anggota dewan, terlihat pula datang ke Kejati NTB tiga tersangka yakni, IJU, MNI, dan HK untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ketiga tersangka kasus dugaan dana siluman itu datang ke Kejati NTB pada pukul 11.30 Wita dan keluar sekitar pukul 16.00 Wita.

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut.

Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Buka Peluang Perkembangan Penyidikan

Kejati NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” ucap Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya.

Dia sedikit membocorkan informasi bahwa uang gratifikasi yang kini menjadi kelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan ini bukan berasal dari uang negara. “Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir (pokok pikiran), bukan juga dari APBD,” tandasnya. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO